Kabar Tokoh
Jadi Pengacara 40 Tahun, Hotman Paris Pusing Dengar Jawaban Kajari Mataram soal Baiq Nuril
Hotman Paris Hutapea yang dikenal giat berkerja kini mengeluh setelah 40 tahun menjadi pengacara. Ia mengaku pusing dengar komentar Kapolres Mataram.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea yang sering dikenal giat berkerja kini mengeluh setelah 40 tahun menjadi pengacara.
Hal itu ia ungkapkan melalui video di akun Instagram miliknya, hotmanparisofficial, Selasa (27/11/2018).
Mulanya, ia memberikan sapaan pada 'buaya darat' untuk mampir ke Kopi Jony karena ada wanita cantik.
Lalu ia menjelaskan soal kasus Baiq Nuril yang mendapatkan komentar dari Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram.
"Ada hal menarik di medsos (media sosial) hari ini, ada tulisan katanya Kapolres Mataram sama Kajari Mataram mengatakan tidak ada pelecehan seksual pada kasus Baiq Nuril," ujarnya.
"Pertanyaannya kalau tidak ada kata-kata pelecehan seksual berarti tidak ada konten asusila, kalau tidak ada konten asusila kenapa kok si Nuril diadili? Kan kalau tidak ada pelecehan kan berarti tidak ada kata-kata yang berbau pelanggaran seksual," tambah Hotman Paris.
• Hotman Paris Minta Direktur Utama Tanggapi Keluhan Istri Pejabat PT Pos Indonesia
Lalu ia memegangi kepala dan mengatakan bahwa ia merasa pusing dengan kasus Baiq Nuril.
Padahal dirinya telah 40 tahun menjadi pengacara.
"Kok dunia ini makin muter-muter gue jadi pusing, 40 tahun jadi pengacara gue jadi pusing," ujar Hotman sembari memegangi kepalanya.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kajari Mataram I Ketut Sumadana, mengaku belum menjabat sebagai Kajari saat kasus Nuril bergulir hingga diajukan kasasi oleh anak buahnya.
Namun, Sumadana mengatakan, dari hasil diskusinya dengan JPU yang menangani kasus ini, bahwa Nuril memang benar telah menyebarkan percakapan asusila atasannya ketika itu.
"Dari kasus Nuril sendiri sebenarnya pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril tidak ada, tetapi kalau pelecehan verbal dianggap memang ada di sana," ujar Sumadana.
"Silakan Nuril kalau mau menuntut hak haknya, bahwa itu dikatagorikan sebagai tindak pidana, merugikan yang bersangkutan, dilaporkan saja kembali ke kepolisian, itu haknya ibu Nuril. Apa upaya yang akan dilakukan ibu Nuril kami hormati," tambahnya, (18/11/2018).
• Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet
Dia juga mengatakan, dari rekaman yang didengarkannya, Nuril telah 5 kali merekam percakapan dengan atasannya.
Hanya saja, yang ada konten vulgar hanya satu kali dan membuat atasannya tersinggung sehingga melaporkannya.