Breaking News:

Terkini Daerah

5 Fakta Santri Kecelakaan Naik Mobil Pickup, Status Sopir yang Juga Santri hingga Tanggapan Keluarga

Santri Pondok Pesantren Miftahul Huda, Semanan, Jakarta Barat mengalami kecelakaan. ini fakta mengenai santri, sopir dan tanggapan keluarga.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Bobby Wiratama
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Lokasi kejadian 20 santri terlibat kecelakaan usai mobil pick up yang ditumpanginya terbalik di dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Santri Pondok Pesantren Miftahul Huda, Semanan, Jakarta Barat mengalami kecelakaan di bilangan Flyover Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11/2018).

Para santri itu baru saja menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Pondok Pesantren KH Rosyid di Karang Tengah, Kota Tangerang.

Sebanyak 23 santri saat itu menaiki Mobil Pickup bernomor polisi B 9029 RV.

Diduga akibat rem blong, saat melintas di flyover dan kondisi jalan berbelok serta menurun, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan sebelah kiri, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (26/11/2018).

Santri Kecelakaan Naik Mobil Pickup, Keluarga Ungkapkan Firasat Buruk hingga Kondisi Korban Selamat

Akibat kejadian nahas tersebut, tiga orang santri dikabarkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Berikut Tribun Wow rangkum fakta-fakta mengenai santri yang menjadi korban, sopir hingga keterangan keluarga:

1. Tiga santri tewas

AKBP Ojo Ruslan di Tangerang mengatakan, tiga santri meninggal dunia.

"Tiga santri meninggal dunia. Ada yang meninggal di lokasi kejadian ada juga yang meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit," kata Ojo Ruslan.

Tiga santri yang meninggal adalah :

Syaif Ali Maulana (14) warga Tangerang, yang mengalami luka di bagian kepala.
Mahmud Hanafi (16) warga Kalideres, mengalami luka di bagian hidung, dan rusuk sebelah kiri robek.
Sofyan (15) warga Jakarta Barat, mengalami luka di bagian kepala.

Santri Kecelakaan Naik Mobil Pick Up, Berikut Imbauan Dishub, Kepolisian hingga Ustaz Yusuf Mansur

Keterangan tersebut diberikan oleh Kanit laka lantas Polres metro Tangerang kota, AKP Isa Ansori.

"Syaif luka pada kepala, Mahmud luka hidung dan rusuk sebelah kiri sobek, Sofyan luka kepala. Mereka warga Tangerang dan Kalideres, Jakarta Barat," ucap Isa, Senin (26/11/2018), dilansir TribunWow.com dari Tribun Jakarta.

Kecelakaan maut mobil pick up pengangkut santri di Tangerang, Minggu (25/11/2018) siang.
Kecelakaan maut mobil pick up pengangkut santri di Tangerang, Minggu (25/11/2018) siang. (Tribun Bogor/Istimewa)

2. 20 santri dapat perawatan intensif

Lanjutnya Isa menuturkan santri yang selamat mendapatkan penanganan media di rumah sakit di Kota Tangerang.

Berikut nama santri yang selamat serta sopir:

  1. Rizki (18) (sopir)
  2. Fahmi (18)
  3. Jibril (13)
  4. Rafia (16)
  5. Habib Amad (14)
  6. Labik (18)
  7. Aqil (14)
  8. Nawasi (27)
  9. Radha (14)
  10. Al-Qursy (4)
  11. Askia (16)
  12. Dani (14)
  13. Fikri (13)
  14. Rahmat (14)
  15. Syauki (14)
  16. Asep (14)
  17. Dimas (15)
  18. Alfi (13)
  19. Nopardianto (14)
  20. Rafi (13)
  21. Fadil (14)

Update Kecelakaan Santri, Berikut Daftar Identitas 3 Korban Meninggal dan 20 Luka-luka

Dari sebelas dari total 20 santri, diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit dan menjalani perawatan di rumah masing-masing.

"Perkembangan terakhir 11 santri sudah dibawa pulang ke rumah dari rumah sakit," ucap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di lokasi kejadian, Minggu (25/11/2018).

Pengendara mobil bak terbuka yang mengangkut belasan santri diduga dari Pondok Pesantren Miftahul Huda, Semanan, Jakarta Barat, terguling di bilangan Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11/2018)
Pengendara mobil bak terbuka yang mengangkut belasan santri diduga dari Pondok Pesantren Miftahul Huda, Semanan, Jakarta Barat, terguling di bilangan Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11/2018) (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

3. Sopir merupakan santri

Sopir mobil Pickup diketahui bernama Rizki Fahmi Adzim (RFA) (18) yang juga merupakan santri di pondok pesantren Miftahul Huda.

AKBP Ojo Ruslan mengatakan RFA, belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ojo mengatakan, Rizki sudah cukup lama bisa mengemudi, tapi hingga kini tak memiliki SIM.

"Dia sudah lama (bisa mengemudi) cuma dia belum punya SIM," ujar Ojo di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Tangerang, Senin (26/11/2018).

dari sejumlah keterangan saksi yang menjadi korban, Ojo kerap menjadi sopir yang mengantarkan santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan ke sejumlah acara.

Fakta Baru Kecelakaan Santri: Sopir Belasan Tahun Diancam Pasal Berlapis dan Reaksi Yusuf Mansur

Mobil pikap nopol B 9029 RV milik pemimpin pondok pesantren juga menjadi kendaraan yang dikendari RFA untuk mengantar para santri.

RFA sendiri belum dimintai keterangan karena kondisinya yang belum membaik.

"Dia biasa antar-antar untuk kegiatan serupa. Mobil punya pimpinan pesantren. Si sopirmya dia pesantren di situ, mondok di situ. Kalau soal kelalaian, nanti setelah kami periksa semua (saksi)," ujar Ojo.

4. Sopir yang juga santri terancam pasal berlapis

AKBP Ojo Ruslan menjelaskan, kemungkinan RFA bisa dijerat dua pasal.

Yakni pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja.

"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih ," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018).

kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya tersebut tertuang di Pasal 310 KUHP.

Cerita Saksi Mata soal Kecelakaan Maut Mobil Pick Up Pengangkut Santri di Tangerang

Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sementara membawa muatan melebihi kapasitasnya, tertuang di dalam Pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.

Dengan hukuman maksimal yang dikenakan yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Lanjutnya, jika setelah diperiksa diketahui RFA dalam kondisi yang tidak baik saat mengemudi, bisa terkena hukuman lebih berat.

"Apabila sopir dalam kondisi yang tidak sehat ketika berkendara, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut," kata Ojo Ruslan.

Ojo menuturkan pihaknya akan memeriksa RFA jika sudah memungkinkan, sehingga bisa diketahui kondisi RFA ketika mengemudikan mobil tersebut.

5. Keluarga korban ingin selesaikan kasus dengan damai

Keluarga korban kecelakaan tunggal yang menewaskan tiga nyawa santri dari pondok pesantren Miftahul Huda tersebut merasa tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.

Ayah santri korban kecelakaan Raka Al Harist (14), Arief Ramdhani (37) menuturkan tidak memberikan tuntutan kepada sopir.

Menurutnya, semua yang terjadi telah menjadi kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Dari pihak keluarga, tidak ada tuntutan. Kita semua ini adalah keluarga dan menganggap semua yang terjadi karena kehendak Allah dan menganggap semua musibah," ujar Arief saat ditemui di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/11/2018).

Lanjutnya, Arief ingin menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Menurutnya, lantaran sopir juga merupakan santri telah dianggap seperti keluarga.

"Tidak ada tuntutan sebisa mungkin kita selesaikan secara kekeluargaan karena semuanya santri di dalamnya termasuk sopirnya," sambung Arief.

Mobil Pick Up Pengangkut Santri Terbalik Tewaskan 3 Orang, Ustaz Yusuf Mansyur Datang ke Lokasi

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, seorang petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian, Amarudin, menuturkan kronologi kecelakaan tersebut yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Amarudin mengatakan mobil awalnya dalam kondisi oleng dan dalam kecepatan tinggi.

"Pukul 13.00 WIB. Jadi itu mobil sudah oleng dan dalam kecepatan tinggi ketika hendak turun dari jalan layang," kata Amarudin, Minggu (25/11/2018).

Ia mengungkapkan bahwa seluruh santri yang ada dalam pick up tersebut terlempar hingga terseret di jalan raya sejauh beberapa meter.

Menurut Amarudin, ia melihat mobil pick up terbalik dalama kejadian tersebut.

"Itu tadi ngebut, sampai kebalik terus santri yang ada di mobil pick up-nya pada terpental," papar Amarudin di lokasi.

"Saya liat sendiri itu mobil melayang kemudian terbalik, sampai kaya mainan itu," ucap Amarudin.

Mobil pick up tersebut juga sempat menyerempet dinding pembatas jalan, dan diduga Amarudin lantaran rem blong.

"Kayanya sopir hilang kendali, kemudian remnya blong hingga menabrak dinding pembatas jalan dan terbalik," kata Amarudin.

Amar menjelaskan bahwa mobil melaju dengan kecepatan kira-kira 60 kilometer per jam.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Kecelakaan maut rombongan santri di TangerangFakta Kecelakaan Maut di TangerangFlyover Green Lake CityPondok Pesantren KH RosyidTangerang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved