Terkini Daerah
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pick Up Pengangkut Santri di Tangerang, Cerita Saksi hingga Jumlah Korban
Mobil Pick Up yang mengangkut 23 santri di Cipondoh terbalik dan menyebabkan 3 santri meninggal dunia. Berikut fakta lengkap kecelakaan tersebut
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Menurut penuturan AKPB Ojo Ruslan, sopir pick up yang menyebabkan tiga santri meninggal dunia tersebut masih berusia 18 tahun.
Sopir tersebut adalah RFA yang saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug.
"Sopirnya juga masih dirawat di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, kondisinya sudah sadar namun masih belum bisa dimintai keterangan," kata AKBP Ojo Ruslan.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menuturkan, pihaknya sedang mendalami penyebab kecelakaan nahas tersebut.
"Kami sedang dalami kasus tersebut, sejumlah saksi sedang diperiksa guna mencari penyebab kecelakaan," kata Budiyanto.
"Penyebab kecelakaan belum bisa kami simpulkan, sopirnya juga masih dirawat intensif. Kami akan lihat situasi, jika diperlukan akan kami gelar olah tempat perkara (TKP) lagi," ujar Budiyanto.

4. 11 Santri diizinkan Pulang
Sebelas dari total 20 santri yang mengalami luka dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit dan menjalani perawatan di rumah masing-masing.
"Perkembangan terakhir 11 santri sudah dibawa pulang ke rumah dari rumah sakit," ucap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di lokasi kejadian, Minggu (25/11/2018).
5. Sopir terancam pasal berlapis
Menurut keterangan dari AKBP Ojo Ruslan, sopir bisa mendapatkan ancaman hukuman pasal berlapis akibat kecelakaan tersebut.
"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih ," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018).
Ojo Ruslan menuturkan, kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya tersebut tertuang di Pasal 310 KUHP.
Sementara membawa muatan melebih dari kapasitasnya, tertuang di dalam Pasal 307.
Bahkan ABKP Ojo Ruslan mengungkapkan bahwa hukuman yang didapatkan oleh sopir pick up tersebut akan semakin berat jika ia mengendarai mobil dalam keadaan yang tidak sehat.
"Apabila sopir dalam kondisi yang tidak sehat ketika berkendara, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut," kata Ojo Ruslan.
(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)