Mayat Dalam Drum
9 Fakta Kasus Mayat Dalam Drum, Kecurigaan Keluarga, Kronologi Pembunuhan hingga Motif Bunuh Dufi
Penemuan mayat dalam drum, Dufi, telah menghebohkan warga Bogor. ini kronologi, pengakuan pelaku, motif, hingga kecurigaan keluarga.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Sesaat kemudian temuan barang itu mendadak heboh karena disana ada bercak darah.
• Jelang Laga Persib Bandung Vs Perseru Serui: Kedua Tim Sama-sama akan Pakai Jersey Utamanya
"Posisi saya kan di seberangnya jadi kami lihat dari depan saja, ternyata ada warga yang lewat mungkin dan penasaran pas dibuka itu sudah ada darahnya. Pagi itu sudah ramai polisi langsung datang dan melarang warga untuk foto dan barang itu langsung diangkut oleh polisi," terang Ratna.
Polisi datang dan mengecek, membenarkan jika barang tersebut ada kaitannya dengan kasus pembunuhan mayat dalam drum.
"Iya benar temuan barang di Cileungsi dan ada kaitannya sama temuan mayat dalam drum itu," kata Kapolsek Cileungsi Kompol M Asep Fajar pada Senin (19/11/2018) malam.
Kendati demikian, ia enggan menyebutkan lebih rinci barang apa saja yang ditemukan itu dan seperti apa kondisinya.
"Sepatu tas celana dan lain-lain, barang itu juga sudah kami serahkan ke Polsek Klapanunggal dan masih dalam penyelidikan, sudah ya saya lagi sakit soalnya," terangnya.

• 4 Fakta Suami Jual Istri dan Adik Ipar: Tak Mampu Melayani hingga Sebut Memang Keinginan Istrinya
7. Keluarga curiga korban sudah dibuntuti
Muhammad Ali Ramdoni, adik dari almarhum Abdullah Fithri Setiyawan memiliki dugaan kuat abangnya telah dibuntuti dari awal.
Hal itu berdasar pada rangkaian kejadian hingga informasi dari beberapa rekan pria yang akrab disapa Dufi tersebut.
"Kok saya menduga sudah dari awal dibuntuti sejak sampai ke Stasiun Rawa Buntu. Sudah tidak aman dan tidak bisa memegang telepon," ucapnya, Selasa (20/11).
Pukul 07.30 WIB, Dufi berangkat dari rumah untuk menemui rekannya di TV Muhammadiyah guna menyelesaikan tugas di hari sebelumnya.
Pukul 08.40 WIB, Dufi mengirim pesan kepada istrinya dan memberitahu bahwa dia sudah berada di stasiun Rawa Buntu.
• 5 Fakta Mengenai Pelantikan KSAD Andika Perkasa, Rumor Negatif Hingga Alasan Presiden Jokowi
Pada pukul 10.00 WIB, rekan Dufi di media tersebut dua kali mengirim pesan singkat.
Berpikir bahwa Dufi sedang sibuk untuk menyelesaikan pekerjaannya karena tidak pulang pada malam hari, istri Dufi baru mengirimkan pesan keesokan harinya.
"Papa, papa. Tapi sudah centang satu dan tidak aktif," tuturnya.
Doni menyambangi Stasiun Rawa Buntu, namun tidak ada data bahwa mobil Dufi di data masuk.
Semakin menguat dugaan adanya perampokan, ketika keluarga tahu semua barang bawaan Dufi saat meninggalkan rumah hilang.

8. Pelaku diduga ada 4 orang
Dilansir dari Tribunnnews.com, Polri menyebut ada dua pelaku lain yang masih buron terkait pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih memburu kedua pelaku selain pasangan suami-istri Nurhadi dan Sari.
Salah satu pelaku diketahui membantu tersangka M Nurhadi (MN) membuang jasad Dufi.
"Saat ini polisi sedang mengejar dua pelaku lain, satu pelaku yang membantu para tersangka untuk mengangkut korban ke dalam mobil, satu pelaku yang membeli Innova korban yang dijual tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Sesudah melakukan pembunuhan, Dedi mengatakan bahwa MN dan istrinya Sari (S) berniat membuang jasad korban guna menghilangkan jejak.
• Warga Kalsel Kembali Digegerkan oleh Kasus Penemuan Mayat di Dalam Mobil Suzuki Swift
Keduanya tak kuat menggendong korban, maka dipanggilah seorang teman untuk membantu.
Jenderal bintang satu itu juga mengatakan mobil Innova yang digunakan untuk membawa korban ke TKP, dijual setelahnya.
"Panggil teman, temannya datang, diangkat, dimasukkan ke mobil Innova, dibuang ke TKP. Habis itu Innovanya dijual," tukasnya.
9. Pelaku terkena ancaman hukuman seumur hidup
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijereat dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)