Breaking News:

Cerita Selebriti

6 Fakta Kasus Sisca Dewi: Dituduh Lakukan Pemerasan hingga Ritual Mbah Mijan di Pengadilan

Pedangdut Sisca Dewi didakwa telah melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangka dengan pelapor perwira tinggi Polri Irjen Pol Bambang Sunarwibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ketiga orang saksi. 

Sisca Dewi disebut memiliki rumah hasil dari memeras BS.

Ada dua rumah yang turut disebut-sebut, yakni rumah yang terletak di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan dan di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Perwakilan Keluarga BS, Irwansyah menerangkan dua rumah itu merupakan hasil pemerasan oleh Sisca Dewi selama dua tahun kenal dengan BS.

s
Rumah Sisca Dewi di Lamandau, Kebayoran Baru

"Iya benar dua rumah itu memang dibelikan oleh Pak BS. Itu karena merasa diancam oleh SD. Ancamannya, akan menyebarkan foto atau macam-macam lah. Sehingga, mau tidak mau dibelikan untuk SD," kata Irwansyah kepada Tribunnews.

Irwansyah menyebut, rumah yang berada di Jalan Penguin, Bintaro, dibeli dengan harga Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk rumah yang berada di Jalan Lamandau, total uang yang dikeluarkan mencapai Rp 25 miliar.

Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Anggaran Kegiatan, Dahnil Anzar: Anehnya Cuma Kami yang Diperiksa

s
Rumah Sisca Dewi di Jalan Pinguin, Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

"Di fakta persidangan, itu sudah terungkap kok," imbuhnya.

Sementara Sisca mengaku jika uang itu adalah mahar perkawinan keduanya.

"Selesai rumah direnovasi, Mas BS beri sambutan sebagai tuan rumah. Itu rumah mahar perkawinan kami," kata Sisca yang ditemui saat persidangan berlangsung pada Rabu (21/11/2018). (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Tags:
Sisca DewiMbah MijanPengadilan Negeri Jakarta SelatanKasus PemerasanKasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved