Breaking News:

Terkini Daerah

Kasus Mayat di Dalam Drum, Nurhadi Diduga Membunuh Dufi di Rumah Kontrakanya

Rumah kontrakan tersangka pembunuhan Dufi yang ditemukan tewas di dalam drum, M Nurhadi (35) dikabarkan menjadi lokasi TKP pembunuhan

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rumah kontrakan tersangka pelaku pembunuhan Dufi di Kampung Bubulak, RT 03/04, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor 

"Pekerjaannya yang saya tahu dia anggota ormas. Saya juga pernah didatengin dia, diajak jadi anggota ormas, tapi saya gak mau karena saya juga ngurus anak," kata Aminah.

Sementara itu, pemilik warung dekat rumah Nurhadi, Kokom (40) mengaku sering bertemu Nurhadi dan istrinya hendak berbelanja.

"Paling dia ke sini beli rokok gitu. Istrinya juga sama suka beli rokok jarang belanja beras atau telur gitu. Tapi istrinya sama warga sini suka disebut artis, karena dandanannya menor terus," ungkap Kokom.

Kokom pun mengaku tak pernah merasa curiga pada Nurhadi.

Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Dufi sebelum Akhirnya Ditemukan Tewas di Dalam Drum

Sebelumnya dikutip TribunWow.com dari Wartakotalive.com, Nurhadi ditangkap polisi Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Selasa (20/11) siang.

Nurhadi dibekuk oleh Subdit 3 Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan tersangka Nurhadi (35) bekerja sebagai karyawan swasta.

"Tersangka kami amankan di dekat cucian motor Omen," ucap Argo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/11) malam.

Fakta Mayat di Drum, Pesan Terakhir ke Istri hingga Sederet Karier dari Wartawan sampai Pengusaha

Kombes Argo Yuwono juga mengatakan, tersangka Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.

Saat ini polisi masih menggali motif tersangka membunuh Dufi di Bogor.

Pada Minggu (19/11/2018) pagi, jenazah Dufi ditemukan di dalam drum di Kawasan Industri Kembangkuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor oleh seorang pemulung wanita.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Penemuan Mayat dalam DrumMayat dalam drumPesan WhatsApp Terakhir Dufi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved