Terkini Daerah
Fakta Pelaku Pembunuhan Dufi, Mayat yang Dibuang dalam Drum, Kebiasaan hingga Istri Dijuluki Artis
Nurhadi, pelaku pembunuhan Dufi, mayat yang dimasukkan dalam drum disebut orang yang tertutup oleh tetangga.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Nurhadi, pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jenazahnya dimasukkan dalam drum dikenal sebagai sosok yang tertutup oleh tetangga.
Pelaku merupakan warga Kampung Bubulak, RT 03/04, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Ia dan istrinya tinggal sebagai warga yang mengontrak.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta, rumah kontrakan tersebut dikabarkan menjadi lokasi pembunuhan Dufi.
Tetangga, Nurhadi, Kokom (40) yang juga pemilik warung yang tak jauh dari kontrakan Nurhadi mengatakan dirinya kerap bertemu Nurhadi maupun istrinya.
Namun, Kokom tak menaruh kecurigaan pada keduanya.
"Paling dia ke sini beli rokok gitu. Istrinya juga sama, suka beli rokok jarang belanja beras atau telur gitu," ujar Kokom, Rabu (21/11/2018).
• Lakukan Reka Ulang Adegan, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Suaranya Tercekat
Oleh warga, istri Nurhadi sering dijuluki sebagai artis, karena dandanannya yang selalu menor.
"Istrinya sama warga sini suka disebut artis, karena dandanannya menor terus," tambah Kokom.
Diketahui, Nurhadi dan istrinya ditangkap polisi pada Selasa (20/11/2018) siang di Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
• Motif Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Dalam Lemari, Dipicu Masalah Uang
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.