Terkini Daerah
6 Fakta Beredar Video Asusila Siswi SMA di Karawang, Ditonton di Kelas hingga Korban Asingkan Diri
Video asusila Ar (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Karawang dengan pria berinisial M (23) tersebar luas. Berikut 6 fakta terkait video tersebut.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
3. Jerat Hukum untuk M
Atas perbuatannya itu, Slamet Waluyo menuturkan jika M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.
"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
4. Ar Mengasingkan Diri
Tersebarnya video mesum yang menjadikan dirinya sebagai tokoh utama itu membuat Ar terpaksa mengundurkan diri dari sekolahnya.
Ia juga harus mengasingkan diri ke tempat yang tidak diketahui karena harus menanggung malu.
"Ar berstatus korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah. Informasi yang kami terima yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo via ponselnya, Rabu (21/11/2018).
Dari informasi yang dihimpun, Ar merupakan siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.

5. Awal Mula Tersebar
Kapolres menjelaskan, semula Ar meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.
Namun, ada pihak lain yang mengetahui yakni teman satu kelas Ar yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel Ar tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Kemudian video itu tersebar di kalangan teman-temannya," ujar Kapolres.
• Kronologi Lengkap Kasus Penyebaran Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Seret Baiq Nuril
6. Ditonton di Depan Kelas
Adegan video mesum Ar ini diketahui sempat ditonton teman-teman sekelasnya sebelum video menyebar semakin luas.