Breaking News:

Terikini Daerah

Polda Jatim Tangkap Pelaku Kasus Pemerasan Berkedok Prostitusi Sesama Jenis

Polda Jatim menangkap pelaku pemerasan berkedok prostitusi sesama jenis atau gay

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Ditreskrimsus dan Kasubdit V Siber Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus pemerasan berkedok prostitusi sesama jenis, Selasa (20/11/2018). 

"Uangnya dipergunakan untuk lifestyle dan kehidupan sehari-hari,"

"Buat bayar sewa kamar apartemen juga," ungkap Andre.

Supriyadi alias Andre terancam Pasal 27 ayat 4 juncto 45 ayat 4 UU ITE dan Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp 750 juta.

Saat ini laki-laki kelahiran 9 Februari 1989 tersebut harus ditahan di sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Polda JatimKasus PemerasanJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved