Terikini Daerah
Polda Jatim Tangkap Pelaku Kasus Pemerasan Berkedok Prostitusi Sesama Jenis
Polda Jatim menangkap pelaku pemerasan berkedok prostitusi sesama jenis atau gay
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Ditreskrimsus dan Kasubdit V Siber Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus pemerasan berkedok prostitusi sesama jenis, Selasa (20/11/2018).
"Uangnya dipergunakan untuk lifestyle dan kehidupan sehari-hari,"
"Buat bayar sewa kamar apartemen juga," ungkap Andre.
Supriyadi alias Andre terancam Pasal 27 ayat 4 juncto 45 ayat 4 UU ITE dan Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp 750 juta.
Saat ini laki-laki kelahiran 9 Februari 1989 tersebut harus ditahan di sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)