Kabar Tokoh
Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet
Hotman Paris Hutapea membandingkan kasus yang kini tengah dialami korban pelecehan seksual Baiq Nuril dengan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan jika perekaman yang dilakukan oleh Nuril adalah dalam rangka membela haknya.
"Nuril itu merekam dalam ponsel dalam rangka membela haknya.
Dia merekam pembicaraan pokok, malah bosnya yang melakukan pembicaraan porno itu membuat laporan ke polisi.
Malah dia jadi si terpidana si Nuril ini,
Sedangkan aparat hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK sering merekam pembicaraan orang dan kemudian OTT.
Bedanya di mana?," lanjut Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman Paris juga sempat memberikan analisa terkait kasus yang menjerat Baiq Nuril.
Hotman paris menyebut ada celah dari pasal dalam UU ITE yang dapat membebaskan Baiq Nuril.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa berdasarkan Ayat 1 Pasal 27 UU No 19 tahun 2016, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nuril semestinya bebas sebagaimana vonis dari Majelis Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ayat tersebut adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE.
"Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberikan pertimbangan atau masukan sumbangan pemikiran Mbak Nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung," ujar Hotman Paris Jumat (16/11/2018) malam.
Menurut Hotman Paris, dalam ayat 1 Pasal 27 UU ITE, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal asusila, maka bisa dijerat hukum.
Aka tetapi dalam kasus tersebut, jika yang bersangkutan adalah korban, maka dirinya berhak untuk mempublikasikan penderitaan (pelecehan) yang dialaminya sebagai perlindungan diri.
"Pertanyaannnya, kalau dia korban apa berhak, tentu berhak. Seseorang yang korban dari asusila, berhak mempublikasikan penderitaannya itu. Tidak ada niat untuk merugikan publik. Pasal 27 ayat 1 itu untuk melindungi publik. Tapi kalau korban bercerita itu untuk membela diri dan dia berhak membela diri," ujar Hotman Paris Hutapea.
Dikutip dari Wartakotalive, Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi: