Pembunuhan Satu Keluarga
3 Alasan Tersangka Membunuh Keluarga di Bekasi, Disebut Tak Berguna hingga Dibangunkan Pakai Kaki
Haris Mengaku perasaan dendam menjadi alasan ia membunuh satu keluarga di Bekasi. Ia disebut tak berguna hingga dibangunkan pakai kaki.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Jasad satu keluarga itu sudah dimakamkan di kampung halamannya di Samosir, Sumatera Utara pada Kamis (15/11/2018).
Dilansir TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Selasa (13/11/2018), korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang bernama Feby Lofa.
Awalnya, Feby merasa curiga saat melihat gerbang rumah korban yang masih terbuka dan televisi yang juga masih dalam kondisi menyala di jam 03.30 WIB.
Merasa heran, Feby sempat mencoba memanggil keluarga korban dari luar.
• Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi dalam Empat Hari Tertangkap, Ini Rangkuman Penyelidikan
Tak hanya itu, ia juga sempat mencoba untuk menelepon korban.
Namun karena tidak mendapat jawaban, Feby memutuskan kembali masuk ke dalam rumahnya.
"Saya sempat lihat gerbangnya kebuka, saya panggil tidak nyahut, padahal TV nyala, kira saya tidur kali. Ya sudah saya pulang ke kontrakan," ucap Febby.
Kecurigaannya semakin menjadi saat mengetahui korban belum berangkat kerja di pagi harinya.
Merasa penasaran, ia pun memberanikan diri untuk membuka jendela rumah korban.
"Biasanya korban ini (suaminya) kan kerja suka berangkat sekitar pukul 06.30 WIB. Tapi belum bangun juga, saya lihat lewat jendela ternyata penghuni rumah tergeletak penuh darah," tambahnya.
Kaget dengan kondisi keluarga korban yang sudah bersimbah darah, Feby segera meminta tolong dan melapor ke warga di sekitar rumahnya dan juga Ketua RT.
"Saya kasih tahu warga lain dan Pak RT. Terus langsung nelpon polsek Pondok Gede," ujarnya.

Atas penemuan jasad satu keluarga di Bekasi ini, Haris Simamora telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Haris diamankan di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018), sekitar pukul 22.00 WIB.
Penyidik menetapkan Haris sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam.