Kabar Tokoh
Beda Tanggapan Fahri Hamzah dan Jusuf Kalla soal Ongkos Kartu Nikah
Wakil Presiden sepakat dengan keputusan Kemenag meluncurkan kartu nikah, namun menurut Fahri Hamzah kartu nikah membuat pemborosan anggaran negara
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Fahri menambahkan, jika ingin efisien, sebaiknya bukti catatan nikah pernikahan hanya satu dokumen saja.
"Loh ini kita malah rangkap, jadi enggak efisien, yang jelas APBN termakan banyak," kata dia.
Fahri Hamzah justru memberikan solusi dengan memanfaatkan KTP elektronik yang saat ini dimiliki oleh masyarakat.
"Sekarang mau tambah kartu-kartu baru enggak penting. Seharusnya pada single identity number e-KTP itu. Selesaikan saja e-KTP jangan ke mana-mana lagi," ujar Fahri.
• Resmikan Monumen Kapsul Waktu, Jokowi: Bentuknya seperti Logo Avengers dan Bakal Dibuka pada 2085
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Rabu (11/11/2018), Kemenag melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan peluncuran kartu nikah sebagai pelengkap data administrasi pernikahan.
Kartu nikah ini ukurannya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ATM.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).
Kartu nikah ini nantinya akan mempermudah masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang membutuhkan catatan pernikahan.
"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman.
• Kemenag Ganti Format Buku Nikah dengan Kartu Nikah, Efisiensi & Peningkatan Akurasi Data jadi Tujuan
Nantinya satu juta buku nikah akan disebarkan oleh Kementrian Agama untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.
Peluncuran kartu nikah ini juga dibarengi dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web.
Simkah berbasis web adalah direktori buku nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
(TribunWow.com/Nila Irda)