Terkini Daerah
Anak Baiq Nuril Tulis Surat untuk Jokowi, Reza Indragiri: Gimana Nasib Anak dan Ibu Setelahnya?
Anak Baiq Nuril menulis surat permohonan untuk Jokowi, ahli Psikologi Forensik menyoroti nasib anak dan ibu Nuril setelah Nuril resmi dijatuhi hukuman
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Lalu bagaimana nasib anak dan emak itu ke depannya?," kata Reza, Kamis (15/11/2018).
• Kabar Baik Persib Bandung Jelang Lawan PSIS: Jonathan Bauman Mulai Latihan hingga Peluang Juara
Menurut Reza, Rafi masih sangat membutuhkan asuhan dari Nuril sebagai seorang ibu.
Reza juga memberikan keterangan, dan membandingkan kasus yang yang dialami oleh Nuril dengan kasus yang terjadi di luar negeri.
Menurut Reza, di luar negeri seorang narapidana dapat mengunjungi anak mereka pada pagi hari dan bisa kembali ke tahanan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Di Jerman, narapidana dapat mengunjungi anak mereka pada pagi hari, lalu kembali ke balik jeruji besi pada jam yang telah ditentukan. Selama berada di luar penjara, narapidana sekaligus emak tersebut dapat melepas anak mereka ke sekolah serta mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pengasuhan anak. Sebagaimana fasilitas bilik asmara yang sesungguhnya diadakan untuk mempersiapkan narapidana beberapa waktu, sebelum menyelesaikan masa hukumannya, praktik semacam di Jerman itu juga dapat diselenggarakan sebagai bentuk program resosialisasi bertahap si narapidana," papar Reza, yang juga dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 16 November di Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Bali, Papua
Reza juga memaparkan bahwa pelajaran penting dari penelitian yang ia jelaskan diatas adalah bagaimana mengasuh anak di dalam penjara, ataupun menjalani status terpidana sembari tetap menjalankan peran pengasuhan, ternyata memberikan efek rehabilitasi bagi narapidana perempuan.
"Apa pun argumentasinya, penjara pada dasarnya bukan tempat yang ideal untuk membesarkan anak. Tapi, mari realistis. Memberikan kesempatan kepada terpidana perempuan untuk merawat anak mereka di dalam penjara, tidak hanya merupakan jawaban tepat atas ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Lebih konkretnya, kesempatan sedemikian rupa berpotensi menghasilkan manfaat positif bagi terpidana perempuan dan anak yang ia lahirkan," kata Reza.
Saat ini kasus Baiq Nuril masih bergulir.
Nuril sedang menunggu lampiran keputusan MA yang sampai saat ini belum juga diterimanya.
Bahkan Nuril mengaku kesulitan untuk mengajukan Peninjaun Kembali (PK).
Dikutip dari TribunJabar.com, Joko Jumadi selaku kuasa hukum Nuril mengatakan bahwa PK yang diajukan tidak dapat menghentikan eksekusi.
Untuk itu, Joko sedang mengupayakan untuk melakukan penundaan eksekusi kepada kejaksaan.
• 8 Fakta Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi: Masih Kerabat hingga Noda Darah di Celana
"Karena itu, baiknya sebagai kuasa hukum mengupayakan agar kejaksaan bersedia menunda eksekusi terhadap Nuril," ujarnya.
Joko Jumadi juga mengaku kesulitan mengajukan PK lantaran pihaknya belum menerima salinan keputusan MA.
"Yang dikirimkan MA baru petikan putusan MA. Karena salinan putusan MA belum dikirim, kami kesulitan akan mengajukan PK. Memori PK tidak bisa kami siapkan dan kirim karena salinan putusan yang berisi alasan MA membuat keputusan Nuril bersalah belum kami terima," ucapnya.