Kabar Tokoh
Hotman Paris Janji Usut Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Terancam Dipenjara
Hotman Paris berjanji akan membantu pengusutan kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru dipenjara dan didenda 500 juta rupiah.
Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Saya harap bang @hotmanparisofficial melihat postingan saya ini dan kemudian tergerak hatinya untuk mendampingi mbak Nuril ini dalam mencari keadilan.
Bagi followers yang membaca ini bantu saya bantu mbak Nuril ini dengan men-tag bang @hotmanparisofficial agar terbaca olehnya permohonan ini.
Semoga keadilan tegak," tulisnya melalui @chicohakim.
Hotman Paris pun memberikan tanggapan.
"Hotman di Italia dan mudah mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di kopi joni tgl 22 nov 2018 jam 7 pagi! Yg kenal dia agar beritahu ini," ujar Hotman Paris Hutapaea.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam putusan kasasi MA, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
• Survei LSI Denny JA: Dukungan Total Partai Koalisi ke Jokowi Lebih Besar Dua Kali Lipat dari Prabowo
Kasus Baiq Nuril berawal saat ibu tiga anak itu merekam percakapan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim kepadanya via telepon yang diduga bernada melecehkannya pada tahun 2017.
Saat itu, Baiq Nuril bekerja sebagai pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMA 7 Mataram, NTB.
Baiq Nuril merekam cerita perselingkuhan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram dengan bendaharanya.
Rekaman percakapan itu kemudian menyebar di Mataram.
Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman tersebut.
• Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Baiq Nuril, Pernah Diajak ke Hotel dan Hashtag #SaveIbuNuril Trending
Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017, Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah.
Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.