Terkini Daerah
Menengok Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Masuk Bui setelah Sempat Bebas
Baiq Nuril terjerat UU ITE karena dugaan menyebarkan rekaman 'asusila' atasannya. Sempat dinyatakan bebas tahun 2017, kini ia terancam masuk bui lagi
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Tahun 2017 lalu, kasus staff honorer yang menjadi korban pelecehan seksual sempat ramai diperbincangkan.
Wanita itu adalah Baiq Nuril Maknun, wanita 36 tahun dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan pegawai Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram.
Saat itu, Baiq Nuril dilaporkan atas dugaan tuduhan penyebaran rekaman telepon yang mengandung unsur asualila.
Berikut adalah perjalanan kasus Baiq Nuril dalam mencari keadilannya.
Kasus Baiq Nuril di tahun 2017
Diberitakan oleh Kompas.com (26/7/2017), Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
• Kronologi Kepala Desa Sampang Dilaporkan Polisi Saat Menghalau Warga yang Ingin Sapa Sandiaga Uno
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Namun setelah kasus tersebut bergulir dan banyaknya keterangan yang didapatkan selama proses peradilan, Nuril dinyatakan terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari Tribunnews.com, saat itu Nuril merekam atasan dan juga bendaharanya yang terlibat perselingkuhan.
Dalam percakapan telepon yang ia rekam, terdapat unsur unsur asulila di dalamnya.
Bukan dari tangan Nuril, rekaman tersebut tersebar luas karena seorang rekannya menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut.
• Komikus Marvel Stan Lee Meninggal, Tulisannya tentang Toleransi dan Tolak Rasisme Kembali Diangkat
Dibebaskan, Nuril terancam masuk bui lagi
Satu tahun berlalu, kasus Baiq Nuril kembali menjadi perhatian publik.
Pasalnya, setelah tahun 2017 lalu dirinya dinyatakan bebas, kini ia terancam akan masuk bui lagi.
Dikutip TribunWow dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.
Sebelumnya di persidangan, semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Nuril mentransfer, mendistribusikan atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.
Semua saksi mengatakan jika Nuril tidak bersalah sama sekali.
• 35 Aksi Cameo Stan Lee di Film Superhero Marvel hingga Akhir Hayatnya, Dimulai dari Tahun 80-an
Atas kasusnya tersebut, Nuril meminta perlindungan pada Presiden Joko Widodo.
Ia berharap Presiden Jokowi dapat membantu dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril Senin (12/11/2018).
Nuril berharap, peraturan Mahkamah Agung yang merupakan peraturan peradilan paling tinggi, masih bisa dibatalkan dengan keputusan seorang presiden.
"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya.
Saat ini, Nuril mendapat pendampingan dan dukungan dari beberapa pihak.
• Presiden Jokowi Yakin Bisa Menangkan Pilpres 2019 Lewat Metode Bersalaman
Seperti Payuguban Korban UU ITE (PAKU), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara (SAFEnet), Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.
Pihak pihak tersebut akan mendukung dan akan mengawal perjalan kasus Nuril sampai dirinya mendapatkan keadilan.
“Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," ungkap Rudi wakil Koordinator PAKU di Mataram (NTB).
(TribunWow.com/Nila Irda)