Breaking News:

Terkini Daerah

Menengok Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Masuk Bui setelah Sempat Bebas

Baiq Nuril terjerat UU ITE karena dugaan menyebarkan rekaman 'asusila' atasannya. Sempat dinyatakan bebas tahun 2017, kini ia terancam masuk bui lagi

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
kompas.com/Fitri
Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA 

Dikutip TribunWow dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

Sebelumnya di persidangan, semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Nuril mentransfer, mendistribusikan atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.

Semua saksi mengatakan jika Nuril tidak bersalah sama sekali.

35 Aksi Cameo Stan Lee di Film Superhero Marvel hingga Akhir Hayatnya, Dimulai dari Tahun 80-an

Atas kasusnya tersebut, Nuril meminta perlindungan pada Presiden Joko Widodo.

Ia berharap Presiden Jokowi dapat membantu dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril Senin (12/11/2018).

Nuril berharap, peraturan Mahkamah Agung yang merupakan peraturan peradilan paling tinggi, masih bisa dibatalkan dengan keputusan seorang presiden.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya.

Saat ini, Nuril mendapat pendampingan dan dukungan dari beberapa pihak.

Presiden Jokowi Yakin Bisa Menangkan Pilpres 2019 Lewat Metode Bersalaman

Seperti Payuguban Korban UU ITE (PAKU), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara (SAFEnet), Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.

Pihak pihak tersebut akan mendukung dan akan mengawal perjalan kasus Nuril sampai dirinya mendapatkan keadilan.

“Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," ungkap Rudi wakil Koordinator PAKU di Mataram (NTB).

 (TribunWow.com/Nila Irda)

Tags:
Baiq NurilNusa Tenggara Barat (NTB)UU ITEPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved