Terkini Daerah
John Kei si Pembunuh Sadis Tobat di Nusakambangan, Kini jadi Pengkhotbah untuk Napi Lain
John Kei Tersangka kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono lalu kini telah mendekam selama lima tahun di Lapas Nusakambangan.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Astini Mega Sari
“Kalau saya mati, saya mau masuk surga. Bukan masuk neraka kerena bunuh diri,” katanya.
Meskipun baru menjalani lima tahun hukuman penjara, John Kei mengaku sudah banyak perubahan terjadi di dirinya.
Ia pun kini menjadi pengkhotbah dan memberikan pencerahan bagi narapidana lainnya.
“Saya ingin menjadi manusia baru ketika saya keluar dari penjara. Saya menyerahkan hidup saya pada Tuhan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Tan Hary Tantono atau Ayung yang menjadi korban John Kei sempat menjadi sorotan saat dirinya muncul dalam kasus Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Nyawa Ayung dihabisi di sebuah kamar hotel 2701 di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar pada Selasa, 27 Januari 2012 lalu.
Ia ditemukan tewas dalam keadaan leher nyaris putus dan luka tusukan pada sekujur tubuhnya.
Keamanan Berlapis
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan adalah penjara dengan tingkat keamanan berlapis yang dihuni oleh narapidana dengan berbagai kasus yang tergolong pelanggaran berat.
Lapas Nusakambangan ini memiliki empat tingkatan keamanan dari Super Maximum Security (Pengamatan Sangat Tinggi), Maximum Security (Pengamanan tinggi), Medium Security (Pengamanan Sedang) dan Minimum Security (Pengamanan Rendah).
Dari keempat tingkatan tersebut memiliki bentuk pengamanan, pembinaan, dan penilaiannya masing-masing.
Dilansir TribunWow.com dari Nawalaksp.id, Senin (12/11/2018), model tersebut baru diterapkan di Indonesia sejak Agustus 2017.
Dalam pulau Nusakambangan sendiri terdapat dua lokasi, yaitu Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan yang masing-masing memiliki sel khusus.
Konsep sel khusus ini dibuat untuk membuat narapidana menjadi lebih baik dan juga untuk menghindari menyalahgunaan wewenang di lapas.