Paspor Hilang saat di Luar Negeri? Tak Perlu Panik, Ini 4 Hal yang Perlu Kamu Lakukan
Paspor hilang saat berada di luar negeri? Tak perlu panik, ini empat hal yang perlu kamu lakukan.
Editor: Astini Mega Sari
3. Di kantor KBRI, kamu akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
SPLP berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP.
Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI adalah:
a. Kartu identitas dari Indonesia, yaitu:
– KTP
– Akta kelahiran/Buku Nikah
– Kartu Keluarga
b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
c. Salinan atau fotokopi paspor jika ada
d. Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
e. Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
f. Membayar biaya pembuatan SPLP, tetapi perlu diingat biaya pembuatan SPLP di berbagai negara bervariasi.
• Kesal Paspornya Disita Tanpa Alasan Jelas, Maria Ozawa: Berhentilah Melecehkanku
Seluruh kelengkapan tersebut harus kamu bawa ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP.