Breaking News:

Paspor Hilang saat di Luar Negeri? Tak Perlu Panik, Ini 4 Hal yang Perlu Kamu Lakukan

Paspor hilang saat berada di luar negeri? Tak perlu panik, ini empat hal yang perlu kamu lakukan.

Editor: Astini Mega Sari
Peruri.co.id
Paspor 

3. Di kantor KBRI, kamu akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

SPLP berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP.

Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI adalah:

a. Kartu identitas dari Indonesia, yaitu:

– KTP

– Akta kelahiran/Buku Nikah

– Kartu Keluarga

b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

c. Salinan atau fotokopi paspor jika ada

d. Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani

e. Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang

f. Membayar biaya pembuatan SPLP, tetapi perlu diingat biaya pembuatan SPLP di berbagai negara bervariasi.

Kesal Paspornya Disita Tanpa Alasan Jelas, Maria Ozawa: Berhentilah Melecehkanku

Seluruh kelengkapan tersebut harus kamu bawa ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP.

Halaman
123
Tags:
PasporKedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)Paspor hilang di luar negeri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved