Terkini Nasional
Bukan Termasuk Narkoba, Pelaku Mabuk Air Rebusan Pembalut Sulit Dijerat Hukum
Meskipun memabukkan, meminum air rebusan pembalut ternyata sulit dijerat hukum. Ini dikarenakan pembalut merupakan barang yang bebas diperjual belikan
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Indonesia kini sedang dihebohkan dengan perilaku menyimpang remaja yang menggunakan air rebusan pembalut untuk menikmati sensasi nge-fly atau halusinasi.
Para pelaku meminum air rebusan pembalut tersebut sebagai pengganti narkotika.
Meskipun memabukkan, seperti dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (8/11/2018), ternyata perilaku menyimpang ini cukup membuat BNN kesulitan.
Pasalnya, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, AKBP Suprinarto mengatakan, BNN belum bisa memberikan tindak lanjut kepada pihak yang meminum air rebusan pembalut tersebut.
• Anak Jalanan Ditangkap karena Mabuk Air Rebusan Pembalut, Dinsos Kudus: Ini Kasus Baru bagi Kami
Ini dikarenakan tidak adanya dasar hukum yang mengatur permasalahan tersebut.
Air rebusan dinilai belum termasuk dalam kategori zat-zat berbahaya atau terlarang.
Padahal, kasus ini terjadi di sejumlah tempat di Indonesia.
Suprinarto menjelaskan, BNNP Jateng telah menemukan fenomena remaja mengonsumsi air rebusan pembalut sebagai pengganti narkotika di beberapa kabupaten dan kota yang ada di Jawa Tengah.
"BNN telah menemukan kejadian itu di berbagai daerah di Jawa Tengah, yaitu di Grobogan, Kudus, Pati, Rembang hingga Kota Semarang bagian Timur," terang Suprinarto.

• Mabuk Air Rebusan Pembalut, Sejumlah Remaja di Pantura Diamankan BNN
Sementara itu, mengutip TribunJakarta.com, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menuturkan, kasus serupa juga ditemui di daerah-daerah sekitar Jakarta, seperti di Bekasi dan Karawang.
"Kami memang menerima informasi itu tidak hanya di Jawa Tengah. Tapi di Jawa Barat dan sekitar Jakarta juga kami temukan," ucap Arman kepada awak media, Kamis (8/11/2018).
"Ada anak-anak muda kita yang menggunakan kain pembalut wanita yang direbus, kemudian airnya diminum untuk bahan pengganti narkoba," tambah dia.
Diberitakan Tribunnews.com, Kamis (8/11/2018), Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistriandriatmoko menuturkan, saat ini BNN sedang mendalami kandungan zat di dalamnya, serta apa hukum bagi penggunaannya.
Sulis menjelaskan, BNN juga masih meneliti dampak penggunaan air rebusan pembalut untuk mabuk ini.
"Laboratorium Narkotika BNN belum pernah mendapatkan sampel barang tersebut, untuk diperiksa kandungan apa yang terdapat dalam pembalut wanita," kata Sulis saat dikonfirmasi, Kamis (8/11/2018).