Pilpres 2019
Tak Ingin Jawab Pertanyaan soal Umpatannya pada Prabowo, Bupati Boyolali: Bukan di Forum Pak Karni
Bupati Boyolali Seno Samodro enggan menjelaskan soal ramainya pemberitaan yang menyebutkan bahwa ia melontarkan kata-kata kasar untuk Prabowo Subianto
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Lebih lanjut, Seno menuturkan, terkait materi dalam aksi tersebut, Seno tidak ingin menjelaskan secara lebih gamblang.
"Masalah materi karena sudah ditangani pihak berwajib, saya tidak akan memberikan pernyataan saya," ujarnya.
Meski tidak memberikan pernyataan secara lebih terbuka, Seno kembali menegaskan bahwa bukan dia yang menggerakkan ASN untuk melaksanakan aksi tersebut.
"Nggak mungkin saya menggerakkan ASN," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro, atas dugaan keberpihakan pada satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (5/11/2018).
Seno dilaporkan oleh Advokat Pendukung Prabowo karena dianggap menggunakan jabatan untuk berpihak pada satu paslon.
"Sehubungan dengan adanya pengerahan massa di Gedung Balai Sidang Mahesa yang terjadi di Kabupaten Boyolali, yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, dengan menyerukan agar tak memilih bapak Prabowo dalam pilpres 2019," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018) dilansir dari Kompas.com.
Menurut Hanif, Seno juga mengeluarkan kalimat provokatif yang menunjukkan keberpihakan.
"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih Pak Prabowo. Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," ujar Hanfi.
Dirinya juga memaparkan mengenai pasal yang dapat menjerat Bupati Boyolali tersebut.
"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," tambah Hanfi.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Yandri Susanto, juga mengeluarkan pernyataan yang sama.
"Kami akan laporkan bupati Boyolali yang katakan Prabowo A*u, itu sungguh sangat tidak pantas dikatakan pejabat publik," ujar Yandri dilansir dari Tribunnews.com.
"Terutama bupati Boyolali yang katakan Prabowo A*u, itu lebih tendensius dan ujaran kebencian dan kita akan laporkan itu pada kepolisian," katanya.
Menurutnya video Prabowo saat berpidato di Boyolali tersebut sudah diplintirkan.
"Ada tim kami tim advokasi yang dipimpin bang Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) akan laporkan orang yang ngedit sehingga terjadi kesalahpahaman di masyarakat," katanya. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)