Breaking News:

Terkini Daerah

Ajuan Hukuman di Panti Sosial Ditolak, 4 Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Divonis Penjara

Empat pemuda terdakwa kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya suporter Persija, Haringga Sirla menerima vonis dari majelis hakim.

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Suasana di ruang persidangan khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung saat sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga Sirla, Senin (05/11/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Empat pemuda terdakwa kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya suporter Persija, Haringga Sirla menerima vonis dari majelis hakim.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Selasa (6/11/2018) keempat terdakwa menerima vonis yang berbeda-beda.

Sebelumnya pihak terdakwa sempat menjalani sidang yang diagendakan untuk pembacaan nota pembelaan di tempat yang sama sehari sebelumnya, Senin (5/11/2018).

Pihak pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum dengan cara pembinaan agama serta dalam pendampingan orangtua.

Pihak pengacara pun meminta agar keempat terdakwa yang masih berstatus di bawah umur itu dimasukkan dalam pelatihan kerja di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Sosial RI.

"Sementara terdakwa NJ, dalam nota pembelaan diminta agar bebas karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku," kata Dadang Sukmawijaya di PN Bandung, Senin (5/11/2018) dilansir dari Tribun Jabar.

Dinyatakan Tidak Bersalah, Satu Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Dibebaskan

Namun dalam sidang yang digelar, Selasa (6/11/2018), majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa keempat terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Keempat terdakwa yakni S, AR, TD dan AF dianggap melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla.

Dalam putusannya Hakim PN kelas I Bandung, Suwanto memvonis keempat terdakwa dengan hukuman penjara.

SH dan AR dijatuhi hukuman empat tahun penjara, TD menerima hukuman tiga tahun enam bulan penjara, sedangkan AF paling ringan dengan tiga tahun penjara.

"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," kata Suwanto dilansir dari kompas.com.

Menanggapi putusan tersebut pihak terdakwa mengaku akan segera mengajukan banding.

"Keluarga (terdakwa) tidak menerima isi putusan, keluarga akan ajukan banding, rencana besok," kata pengacara terdakwa, Dadan Sukmawijaya.

Akibat Masalah Keluarga, Sopir Angkot di Jakarta Melamun hingga Sebabkan Mobil Masuk Kali Sentiong

Suasana persidangan kasus pengeroyokan Haringga Sirla yang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (06/11/2018).
Suasana persidangan kasus pengeroyokan Haringga Sirla yang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (06/11/2018). (Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik)

Sementara itu satu terdakwa lainnya yakni NSF dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pengeroyokan.

"Memutuskan bahwa pelaku anak ini tidak terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla dan unsur kedua yaitu pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 juga tidak terpenuhi. Terdakwa dinyatakan bebas," kata Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Suwanto saat membacakan putusannya dilansir dari Tribun Jabar.

Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan 30, Persaingan PSM, Persib, dan Persija Semakin Panas hingga Akhir Musim

Hakim Suwanto juga meminta agar nama baik terdakwa dan juga martabatnya di kembalikan seperti semula.

Selain itu ia juga meminta agar terdakwa dibersihkan dari segala tuntutan.

Hal itu diputuskan setelah majelis hakim mendengar keterangan dari semua saksi dan melihat video yang diputar saat persidangan. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Haringga SirlaPersija JakartaTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved