Breaking News:

Pesawat Lion Air Jatuh

Soal Kejanggalan Gaji Pilot Lion Air, APG: Gaji Pokok Pilot Asing Rp 77,4 Juta per Bulan

Laporan Lion Air terkait gaji pilotnya dinilai janggal, APG memberi tanggapan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Facebook Lion Air Group
Tradisi water salute menyambut kedatangan pesawat baru B737 MAX 8 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/7/2017). 

Hal ini pun membuatnya bertanya-tanya mengenai jumlah gaji yang diterima para pegawai Lion Air ini.

"Tentunya kita bertanya, kenapa sih, masa gajinya segitu. Padahal besaran gaji itu yang menentukan dasar untuk memberikan manfaat (dana) santunan kepada keluarga korban," jelas Agus Susanto.

Menurut penjelasan Agus, besaran dana santunan yang diberikan untuk pegawai ialah 48 kali dari besaran upah yang dilaporkan.

"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," terangnya.

Agus pun tak mengetahui benar mengapa gaji pilot dan rekan-rekannya ini terbilang kecil.

Ia menduga bahwa perusahaan takut mendapat beban keuangan karena harus membayarkan preminya.

Dirinya pun tak menampik bahwa ada sejumlah perusahaan lain yang melakukan praktik serupa.

Yaitu, menurunkan besaran gaji karyawan agar bisa membayar presmi BPJS Ketenagakerjaan lebih sedikit.

Berdasarkan peraturan yang ada, perusahaan harus mengeluarkan 5,7 persen dari upah pekerjanya setiap bulan kepada BPJSTK.

Update Proses Evakuasi Korban Lion Air JT 610: 65 Kantong Jenazah Diserahkan ke RS Polri

"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta, setiap bulan itu hilang," ujar Agus.

Kejanggalan ini pun telah ditindak lanjuti oleh Agus.

Ia sempat menyampaikannya ke pihak maskapai Lion Air melalui surat teguran.

Pihak manjemen maskapai Lion Air pun kabarnya akan memenuhi dan menyesuaikan upah secara bertahap.

"Jadi gajinya mungkin Rp 3 juta, kemudian Rp 5 juta, secara bertahap. Tapi belum proses penyesuaian, sudah terjadi kecelakaan (jatuhnya pesawat Lion Air JT 610)," tambahnya.

Mengenai waktu pemberian uang dari BPJSTK ini untuk pilot dan pegawai pesawat lain yang menjadi korban, Agus mengatakan akan mencairkannya setelah mendapat hasil identifikasi, menunggu hasil identifikasi korban dari RS Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pesawat Lion Air JT-610Pesawat Lion Air JatuhLion AirGaji Pilot Lion Air
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved