Pesawat Lion Air Jatuh
Menhub Tunggu Kotak Hitam Ditemukan sebelum Tentukan Sanksi untuk Lion Air
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan akan memberikan sanksi jika ditemukan kesalahan dalam jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pihaknya akan memberikan sanksi jika ditemukan kesalahan dalam jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
Namun, dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, pihaknya mengaku perlu untuk terlebih dulu mengaji kotak hitam (black box) pesawat Lion Air JT 610 sebelum memutuskan apa sanksi yang akan diberikan.
Ini kata Budi, dikarenakan pihaknya perlu menyelidiki beberapa sektor, antara lain kesalahan manajemen, kesalahan pada mesin pesawat, kesalahan kru atau kesalahan dari standard operating procedure (SOP).
"Sanksi ada di peraturan menteri. Sanksi baru bisa dilakukan setelah kita tahu apakah kesalahannya itu karena menajemen, pesawat atau karena kru, atau karena sop," kata Budi di Posko JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/10/2018).
• Ungkap Alasan Pembebastugasan Direktur Teknik Lion Air, Menhub: Ini Sementara
Budi memaparkan, pihaknya bisa menjelaskan dan menentukan sanksi setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menentukan penyebab kecelakaan.
Sedangkan penentuan itu baru akan didapatkan dari kotak hitam yang terdapat di pesawat Lion Air JT 610.
"Nanti itu akan kita dapatkan setelah KNKT menemukan black box bersamaan dengan apa yang kita klarifikasi terhadap sembilan pesawat ini baru bisa saya sampaikan sanksi," kata Budi Karya Sumadi.
Meski sanksi tegas belum dikeluarkan, mengutip Kompas.com, Budi menyatakan pihaknya membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif pasca jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018) lalu.
Ini dilakukan agar Asif dapat fokus menjalankan pemeriksaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Budi menjelaskan, keputusan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat secara sistematis yang melibatkan semua direktur dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
• Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 Jadi Kecelakaan Terparah Kedua dalam Sejarah Penerbangan Indonesia
"Dari pengamatan kami dan berdasarkan dari jobdesk satu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan adalah Direktur Teknik," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
"Sehingga untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan, maka direktur teknik dibebastugaskan agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang prosedur apa yang benar dan yang salah," tambahnya.
Meski demikian, jika nantinya Asif dinyatakan tidak bersalah pasca pemeriksaan, pihak Lion Air bisa mengembalikan posisinya.
"Bukan pemecatan, ini pembebastugasan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara," kata dia.
Tak hanya Asif, nasib yang sama juga dialami seluruh pihak terkait atau perangkat teknis yang berhubungan dengan penerbangan JT 610.

• Kesaksian Nelayan yang Mendengar Dentuman Keras di Sekitar Lokasi Jatuhnya Lion Air JT 610