Liga Indonesia
Tak Terima dengan Vonis Pelaku Pengeroyokan Putranya, Orangtua Haringga Sirla Datangi Hotman Paris
Orangtua Haringga Sirla mendatangi pengacara kondang Hotman Paris karena merasa hukuman yang diterima oleh pelaku pembunuhan anaknya tidak setimpal.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Merasa hukuman yang diterima oleh pelaku penganiyaan terhadap Haringga Sirla tidak setimpal, orangtua Haringga Sirla mengadu pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ibunda Haringga Sirla, Mirah merasa hukuman yang diterima oleh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya sang anak tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan.
Dalam unggahan melalui akun Instagram milik Hotman Paris, @hotmanparisofficial, pada Senin (29/10/2018), Hotman Paris menilai hukuman yang diterima oleh pelaku tersebut sangat ringan.
Selain itu ia menanyakan putusan yang dibuat oleh majelis hakim dalam persidangan kedua pelaku pengeroyokan tersebut.
"Ini adalah orangtua dari korban pembunuhan suporter sepakbola yaitu almarhum Haringga Sirla dalam pertandingan bola Persib melawan Persija," ucap Hotman dalam unggahan di aku Instagramnya.
Hotman yang saat itu tengah berada di warung kopi langganannya, kopi Jhony, menilai hukuman pelaku sangat tidak sesuai dengan kekejaman yang telah dilakukan.
"Dua pelaku dari pengeroyokan telah divonis sangat ringan hanya tiga dan tiga setengah taun ada apa ini dengan bapak Kajati dan majelis hakim yang memutus?," tambahnya.
• Tak Ingin Dipenjara, Dua Pemuda Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla Minta Dimasukkan Pesantren
Ia juga menghimbau agar hakim memberi hukuman yang lebih berat kepada pelaku-pelaku lain yang belum menerima vonis hukuman.
"masih ada puluhan tersangka lainnya, kami menghimbau kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Majelis Hakim tersangka2 lainnya agar dituntut yang setimpal, dan jangan sampai jaksa tidak banding atas vonis yang sangat ringan ini," tutupnya.
• Unggahan Terakhir Pramugari Alfiani yang Ikut Terbang Bersama Lion Air JT-610: Gelap di dalam Sini
Dilansir dari Tribun Jabar, kedua pelaku pengeroyokan Haringga Sirla telah menerima vonis penjara.
Pelaku ST divonis dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara, sedangkan DN sedikit lebih ringan dengan tiga tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis bagi keduanya digelar di ruang anak Pengadilan Negeri Bandung dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Tardi SH, Kamis (25/10/2018).
Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
• Sri Mulyani Berlinang Air Mata saat Temui Keluarga Penumpang Lion Air JT 610 dari Kemenkeu
Sementara itu pengacara kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya SH, mengaku akan berunding terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Putusan tersebut bukan yang kami harapkan. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Saya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait kelanjutan dari putusan tersebut, apakah banding, atau menerima," kata Dadang Sukmawijaya, seusai persidangan.
Ia juga beranggapan bahwa hukuman percobaan berupa dititipkan ke Pondok Pesantren, adalah keputusan yang lebih tepat untuk mendidik kedua terdakwa yang berstatus masih di bawah umur.
"Pondok pesantren merupakan tempat yang tepat untuk memulihkan sikap terdakwa, bisa memperdalam ilmu agama, dan sikap negatif bisa menajadi positif," katanya. (*)