Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Ingin Dipenjara, Dua Pemuda Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla Minta Dimasukkan Pesantren

Dua pemuda berinisial ST dan DN memohon agar tidak menjalani masa hukumannya di penjara, melainkan di masukkan ke pondok pesantren.

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla memasuki ruang tunggu ramah anak sebelum memasuki ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/10/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Dua pemuda berinisial ST dan DN memohon agar tidak menjalani masa hukumannya di penjara, melainkan di masukkan ke pondok pesantren.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak terdakwa, dalam sidang kedua yang beragendakan penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Rabu (24/10/2018).

Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (24/10/2018), hal tersebut juga disampaikan oleh pengacara kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya SH.

"Kami minta agar kedua anak itu untuk dipidana percobaan dan di sisi lain kami minta agar mereka dititipkan ke Pondok Pesantren," ucap Dadang dilansir dari TribunJabar.id.

Dadang berharap nota pembelaan yang diajukan pihaknya akan disetujui oleh hakim, mengingat kedua kliennya tersebut masih berstatus di bawah umur.

"Besok (25/10/2018) sidang putusannya. Kami berharap, hakim bisa memberikan putusan yang terbaik terhadap kedua pelaku pengeroyokan tersebut," tambahnya.

Jatuh Cinta pada Persib Bandung, Bojan Malisic Sebut Sepak Bola Indonesia Lebih Baik dari Hongkong

Sementara itu meskipun berstatus dibawah umur, keduanya masih dapat mendekam di penjara lantaran kasus yang mereka lakukan tergolong sebagai tindakan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat.

Hal tersebut diucapkan langsung oleh pihak jaksa penuntut umum, Melur Kimaharandika.

Selain itu ia menilai apabila kedua terdakwa tidak mendekam di dalam penjara hal tersebut tidak akan membuat efek jera sekaligus memberikan efek buruk di masyarakat.

"Mengingat bahwa pidana penjara itu dimungkinkan dalam UU Perlindungan Anak, mengingat perbuatan yang dilakukan anak tersebut dikategorikan perbuatan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat," ujarnya.

" Jika hanya dipidana percobaan, akan menimbulkan contoh yang kurang baik di mata masyarakat. Kami serahkan seluruhnya pada putusan majelis hakim," tutupnya.

Link Live Streaming PSM Makassar Vs Persib Bandung - Inilah Perkiraan Susunan Pemain Kedua Tim

Sebelumnya kedua tersangka, ST dan DN telah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I, pada Selasa (23/10/2018).

Dalam sidang yang digelar tertutup kedua terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun untuk ST dan 3 tahun 6 bulan untuk DN.

"Tersangka ST dituntut empat tahun dan DN selama tiga tahun enam bulan. Berkaitan dengan pasal, awalnya di surat dakwaan ialah pasal 338 dan pasal 170, namun yang terbukti oleh Jaksa ialah pasal 170 ayat 2, " kata Dadang dilansir dari Tribunjabar.id.

Menurut sang pengacara, kedua tersangka diringankan hukumannya lantaran keduannya tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan juga lantaran kedua tersangka kooperatif dan tidak berbelit-belit dari mulai proses penyelidikan hingga proses persidangan.

Sementara untuk lima tersangka lain yang juga masih dibawah umur, persidangannya baru akan digelar Kamis (25/10/2018). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Haringga SirlaPengeroyokanBobotohPondok Pesantren
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved