Kasus Korupsi
Sesalkan Praktik Korupsi oleh Kepala Daerah, KPK akan Perkuat Aparat Pengawasan Pemerintahan
KPK menerangkan bahwa Bupati Cirebon adalah kepala daerah ke-100 yang pernah diproses oleh KPK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Secara tegas, Alexander menyatakan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah memimbulkan kerugian bagi masyarakat di daerah tersebut.
Diberitakan sebelumnya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilansir dari TribunJabar.id, Kamis (25/10/2018).
Sunjaya terlibat dalam dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
• Cemburu Kylie Jenner dan Travis Scott Beli Rumah Seharga Rp 204 M, Tyga: Harusnya Itu Aku
Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
Gatot diduga memberikan suap kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta.
Suap itu adalah fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
"Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Alex.
Tak hanya itu, Sunjaya juga diduga telah menerima fee dengan nilai total Rp 6 miliar lebih.
Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
"(Rekening) yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," kata Alexander. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)