Kasus Korupsi
Sesalkan Praktik Korupsi oleh Kepala Daerah, KPK akan Perkuat Aparat Pengawasan Pemerintahan
KPK menerangkan bahwa Bupati Cirebon adalah kepala daerah ke-100 yang pernah diproses oleh KPK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Terkait banyaknya kepala daerah yang terjerumus oleh kejahatan korupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pentingnya memperkuat posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (26/10/2018), hal ini dungkapkan Alexander saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018), terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Cirebon, pada Rabu (24/10/2018).
Alexander menilai inspektur yang bekerja memiliki ikatan dengan kepala daerah sehingga jika menemukan penyimpangan tidak berani melapor.
"Karena inspektur kan bertanggung jawab kepada kepala daerah, melalui sekda. Apapun ceritanya ketika mereka melakukan audit dan menemukan penyimpangan kepala daerah pasti enggak berani, (menindaklanjuti)" kata Alexander.
Lanjutnya, ia mengaku KPK telah memiliki bahasan untuk memperkuat penguatan APIP.
"Nah di dalam draft yang sudah kami bahas kemarin kira-kira kalau inspektorat tingkat dua SK-nya dari gubernur, kemudian tingkat provinsi SK-nya dari Mendagri," katanya.
• Tarif Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon Mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 200 Juta
Sehingga jika nanti itu akan terlaksana, inspektorat daerah bisa melakukan tugasnya tanpa takut dimutasi oleh kepala daerah.
"Dari sisi penganggaran, kita bicara dengan Mendagri, nanti ada persentase tertentu dari APBD itu yang dialokasikan untuk anggaran pengawasan inspektorat. Dan tinggal kita tingkatkan kualitas dan jumlah auditornya," papar Alexander.
Alexander optimistis, apabila posisi APIP independen, didukung personel yang berkualitas serta didukung anggaran yang kuat, potensi kejahatan korupsi bisa ditekan.
"Kami yakin ketika itu terwujud, kemandirian APIP itu, ya mereka akan bisa mengawasi dengan independen, profesional," tegasnya.
Alexander juga menerangkan bahwa Bupati Cirebon adalah kepala daerah ke-100 yang pernah diproses oleh KPK.
"KPK sangat menyesalkan, masih terjadinya praktik penerimaan suap oleh kepala daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.
• KPK Tetapkan Bupati Cirebon jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Mendagri Tunjuk Penggantinya
Secara tegas, Alexander menyatakan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah memimbulkan kerugian bagi masyarakat di daerah tersebut.
"KPK sangat menyesalkan, masih terjadinya praktik penerimaan suap oleh kepala daerah.
Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.