Kasus Korupsi
KPK Resmi Tetapkan Bupati Cirebon sebagai Tersangka, Begini Penjelasannya
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dugaan kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Penulis: Hestin Nurindah
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (25/10/2018), Sunjaya terlibat dalam dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
• 2 Kepala Daerah Jawa Barat Terjaring OTT KPK, Ridwan Kamil Merasa Prihatin dan Mohon Doa
Tak hanya Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
KPK menetapkan dua tersangka tersebut sebagai penerima dan pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUN. Diduga sebagai pemberi GAR," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com.
KPK menduga uang suap tersebut diberikan Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta.
Uang Rp 100 juta itu diduga merupakan fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
KPK juga menduga Sunjaya juga menerima pemberian lain secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
• 6 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Cirebon terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan
Bupati Cirebon itu juga diduga menerima fee lain dengan nilai total Rp 6,4 miliar.
Menurut Alex, uang tersebut tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang digunakannya sebagai rekening penampungan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada Rabu (24/10/2018).
Selain Sunjaya, KPK juga mengamankan enam pejabat lain ke kantor pusat di Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan bukti transfer mencapai milaran rupiah. (*)