Breaking News:

Kabar Tokoh

Berantas Penyebaran Hoaks, Kemenkominfo Siapkan Peraturan untuk Platform Sosial Media

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengaku saat ini tengah menggodok peraturan guna menekan penyebaran hoaks melalui sosial media.

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Bobby Wiratama
Intisari
Foto dan video yang beredar menampakkan dampak gempa magnitudo 5,2 SR di Kota Palu dan 4,8 SR di Bulukumba dipastikan adalah hoaks. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengaku saat ini tengah menggodok peraturan guna menekan penyebaran hoaks melalui sosial media.

Saat ini Rudiantara sedang menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik selesai.

Ia berharap peraturan pemerintah tersebut dapat direvisi dan selesai pada bulan ini.

"Mudah-mudahan bisa dilakukan Revisi PP 82, bisa dilakukan, diselesaikan bulan Oktober ini," ujar Rudiantara dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (21/10/2018).

Kegiatan Rutin Polsek Nanggala, Memberi Tumpangan pada Anak-anak saat Pulang Sekolah Setiap Hari

Apabila revisi peraturan pemerintah tersebut telah rampung, ia mengaku Menkominfo akan segera membuat peraturan menteri yang bertujuan untuk menekan penyebaran hoaks melalui sosial media.

Ia mengaku peraturan tersebut nantinya akan mengikat platform sosial media yang tidak berperan aktif dalam pencegahan penyebaran berita bohong tersebut.

"Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita salah-salahkan terus, platform juga harus tanggungjawab tidak boleh ikut lakukan pembiaraan," kata Rudiantara.

Rudiantara berharap dengan adanya peraturan baru kelak, platform sosial media dapat bertanggung jawab atas penyebaran hoaks melalu platform sosial medianya.

Tuntut Manajemen Hapus Aturan Suspend, Pengemudi Go-Jek Siap Turunkan Massa untuk Demo

Selain itu dirinya juga menyatakan bahwa peraturan tersebut kemungkinan akan keluar dalam beberapa bulan setelah revisi peraturan pemeritah selesai.

"Saya harapkan bisa cepat revisi Peraturan Pemerintah bisa Oktober ini, dua, tiga bulan setelahnya bisa dikeluarkan Peraturan Menteri," tutupnya.

Saat ini Indonesia memang tengah gencar dalam hal pemberantasan penyebaran Hoaks yang marak terjadi belakangan ini.

Diantaranya adalah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pria yang akrab disapa kang Emil ini kembali membuat terobosan demi mengatasi maraknya berita hoaks di Jabar.

Hal ini ia sampaikan melalui akun media sosialnya (Instagram dan Twitter) @ridwankamil.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membentuk tim sapu bersih (saber) hoaks untuk memastikan Jabar bersih dari berita bohong yang beredar dan meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas sosial politik di Jawa Barat.

Selain itu Tim Saber Hoaks juga akan menjadi garda terdepan dalam memverifikasi berita dan informasi yang dianggap meragukan atau belum jelas mengenai kebenarannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)Sosial MediaRudiantaraRidwan KamilInstagramTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved