Breaking News:

Cerita Selebritis

Kronologi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Seret Ahmad Dhani sebagai Tersangka

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ahmad Dhani sebagai tersangka bermula dari vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit, Surabaya, (26/8).

Penulis: Hestin Nurindah
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dilansir TribunWow.com dari Surya, Kamis (18/10/2018), penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik telah melalui mekanisme prosedur.

Penyidik telah mendatangkan ahli bahasa, ahli IT, dan ahli pidana dalam kasus tersebut.

Tindakan Polda Jatim usai Ahmad Dhani Mangkir dari Panggilan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ahmad Dhani bermula dari vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata yang tidak pantas.

Saat itu, Ahmad Dhani dijadwalkan akan mengisi aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan, Surabaya.

Namun, Ahmad Dhani mengaku bahwa ia tak bisa keluar Hotel Majapahit karena dihadang aksi massa yang pro pemerintah.

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi

Karena kata-kata yang tidak pantas itu, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Distreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018).

Laporan resmi tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit V Cyber Crime Deitreskrimsus Polda Jatim.

Subdit V Cyber Crime Deitreskrimsus Polda Jatim memanggil Ahmad Dhani untuk yang pertama kalinya pada Jumat (28/9/2018).

Namun, Ahmad Dhani mangkir dari panggilan pertama Subdit V Cyber Crime Deitreskrimsus Polda Jatim.

"Hari ini memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkap Barung di Mapolda Jatim seperti yang dikutip TribunWow.com dari Surya, Jumat (28/9/2018).

"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya menambahkan.

"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.

Reaksi Partai Gerindra usai Ahmad Dhani Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Pada Senin (1/10/2018), Ahmad Dhani memenuhi panggilan pertama Polda Jatim dengan status sebagai saksi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
Ahmad DhaniKasus Pencemaran Nama BaikPolda Jatim
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved