Kabar Ibu Kota
Perbakin Duga Dua Tersangka Sengaja Lakukan Penembakan ke Gedung DPR
Humas Pengurus Pusat Perbakin, Rocky Roring menjelaskan, kecenderungan adanya kesengajaan dari dua tersangka yang sudah ditetapkan polisi semakin kuat
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Seperti diketahui, dua peluru kembali di temukan di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (17/10/2018).
Peluru tersebut ditemukan di lantai 10 tepatnya ruang 1008 tempat berkantornya anggota Fraksi Demokrat Vivi Jayanti Jayabaya, dan ruang 2009 tempat berkantornya anggota Fraksi PAN Totok Daryanto.
Sebelumnya juga sempat ditemukan peluru di ruang kerja anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruang kerja anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Heri Purnama dari Fraksi Golkar.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan dua pegawai negeri Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka.
Kasus peluru nyasar itu ternyata akibat saat keduanya berlatih menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dugaan Adanya Kesengajaan Terkait Peluru Nyasar ke DPR Menguat