Kabar Tokoh
Menag Bantah Informasi yang Beredar Soal Klausul Infrastruktur dalam Akad Wakalah Calon Jemaah Haji
Menag Lukman Hakim Saifuddin dengan tegas menyatakan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk infrastuktur pada akad wakalah calon jemaah haji.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dengan tegas menyatakan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk infrastuktur dalam akad wakalah calon jemaah haji.
Hal tersebut disampaikan Lukman melalui laman Twitter @lukmansaifuddin, Rabu (17/10/2018).
Awalnya, pakar komunikasi politik dari UIN Syarief Hidayatullah, Edy Effendi dengan akun @eae18 mempertanyakan informasi yang beredar terkait surat wakalah dana infrasturktur haji.
"Sudah beredar informasi, surat wakalah dana infrastrukrur haji wajib ditanda tangani bermaterai.
Harus rela uangnya tuk pembangungan infrastruktur.
Kalau tak mau tanda tangan, tak bisa mendaftar.
Mohon @lukmansaifuddin @Kemenag_RI harus menjelaskan ke publik. Ini sih penodongan," tulis Edy.
• Unggahan Video Bus Langgar Lalu Lintas Tuai Kritikan, Dishub Solo: Kami Hanya Mensosialisasi
Menanggapi hal tersebut, Lukman pun membalas dan menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidaklah benar.
"Tidak benar.
Tidak ada sama sekali klausul 'infrastruktur' dalam akad wakalah yang harus dibuat calon jemaah haji," tegasnya.
Sementara itu, mengutip website resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, memastikan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar.
"Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur," tegas Ramadhan di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Diketahui, hal ini disampaikan Ramadhan sebagai tanggapan atas informasi yang viral di media sosial tentang adanya surat wakalah yang harus ditandatangani dengan membubuhkan materai oleh calon Jemaah haji.
Informasi tersebut menyebutkan calon Jemaah haji harus menandatangani surat tersebut saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran awal (BPS).
Disebutkan juga bahwa aturan itu dimaksudkan agar jemaah merelakan uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ramadhan menerangkan, akad wakalah ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.