Breaking News:

Cerita Selebriti

Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Roro Fitria Menangis: Pokoknya Saya Enggak Terima

Hakim Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta pada Roro Fitria.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/IRA GITA
Roro Fitria menangis usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo dalam sidang beragendakan putusan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan," ucap ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Sosok yang Kerap Menerornya Terungkap, Ruben Onsu Mengaku Kaget: Enggak Habis Pikir Sih

Mendapat hukuman empat tahun penjara, Roro Fitria tak kuasa menahan tangis. Sembari dirangkul tim kuasa hukumnya, Roro terus tak hentinya menangis.

Ia tak terima dengan keputusan yang dijatuhkan kepadanya.

Roro Fitria Tak Berhenti Menangis di Ruang Sidang saat Mengenang Mendiang Ibunya

"Allahuakbar, Allahuakbar, saya sedih, pokoknya saya enggak terima," kata Roro Fitria sambil terus menangis.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roro Fitria Mewek Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Roro FitriaKasus Penyalahgunaan NarkobaArtis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved