Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Izin Penangkapan Ikan, Menteri Susi Pudjiastuti Kritik Sandiaga: Baca Dulu UU Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi pernyataan Sandiaga Uno saat melakukan safari kampanye ke nelayan Indramayu.

Penulis: Vintoko
Editor: Bobby Wiratama
Instagram @susipudjiastuti115
Susi Pudjiastuti 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno saat melakukan safari kampanye ke nelayan Indramayu.

Diketahui sebelumnya, Sandiaga Uno waktu itu mendengarkan para nelayan yang mengeluhkan perizinan penangkapan ikan yang dipersulit.

Sandiaga pun berjanji akan memangkas birokrasi SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) untuk para nelayan jika terpilih sebagai wakil presiden.

Mendengar Keluhan Nelayan di Indramayu, Ini Janji Sandiaga Uno

Menanggapi pernyataan Sandiaga itu, Susi Pudjiastuti mengatakan jika nelayan Indramayu dapat dikategorikan sebagai nelayan kecil.

Nelayan kecil, kata Susi, menggunakan kapasitas kapal di bawah 10 gross tonnage (GT) atau tidak membutuhkan perizinan namun hanya wajib lapor.

"Kami tidak pernah persulit izin penangkapan ikan, kenapa demikian karena kami mau majukan perikanan indonesia, tidak ada persulit izin," kata Susi, Rabu (17/10/2018) seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Lebih lanjut, Susi menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 7 November tahun 2014.

Dijelaskan, kapal-kapal 10 GT sudah tidak perlu membuat izin, tetapi harus terdaftar.

Hasil tangkapan juga harus masuk ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan pemerintah daerah setempat juga harus tahu, berapa jumlah tangkapannya, dan siapa saja yang membeli.

Adapun bagi kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan mengurus administrasi dan birokrasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bila tidak mengurus administrasi, kata Susi, KKP dapat menindak tegas dan mencabut surat-surat izin tersebut.

Berdasarkan pada Surat Edaran yang telah KKP terbitkan, Susi menegaskan nelayan dengan kapasitas kapal 10 GT seperti di Indramayu dibebaskan dari perizinan.

"Jangan asal ngomong dulu, baca dulu undang-undang perikanan baru bicara. Jangan bawa isu sektoral ke ranah politik," tandas Susi.

Utang Indonesia di Bulan September Mencapai Rp 4.416 Triliun, Naik Rp 53 Triliun dari Agustus

Sebelumnya diberitakan, Sandiaga Uno mendengarkan keluhan para nelayan di TPI Karangsong, Indramayu.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari video yang diunggah di akun Instagram @sandiuno, Kamis (11/10/2018).

Halaman
12
Tags:
Susi PudjiastutiSandiaga UnoIndramayuMenteri Kelautan dan Perikanan Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved