Terkini Daerah
Pria di Lampung Ditembak saat Naik Motor, Lalu Sempoyongan dan Tewas Tabrak Mobil, Ini yang Terjadi
RH seorang pria di Lampung tewas setelah menabrak mobil usai ditembak saat sedang naik motor. Pria itu merupakan kurir narkoba.
Editor: Lailatun Niqmah
Ia baru beberapa bulan lalu keluar dari bui.
"Dia residivis dalam kasus yang sama, dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun. Baru beberapa bulan lalu keluar. Pengiriman barang ini dilakukan keduanya dua kali dalam sebulan," tandasnya.
Kepada petugas, Dwi mengaku tidak tahu jika RH berniat menabrak petugas.
"Bukan saya yang nabrak. Yang mau jemput saya yang nabrak. Saya gak tahu," katanya.
• Viral SPBU Dijadikan Lokasi Pesta Pernikahan, Begini Kata Pertamina
Dwi mengaku diperintah oleh seseorang bernama Amar. Ia dijanjikan upah Rp 10 juta untuk sekali pengiriman.
"Saya cuma disuruh antar. Nanti barang itu ada yang jemput," ungkapnya.
Dwi menyanggupi permintaan Amar lantaran memiliki utang uang sebesar Rp 5 juta.
"Ya saya punya utang, dan butuh uang juga saya," tandasnya.
2 Pekan Amankan 3,2 Kg Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dalam dua pekan ini menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Lampung sebanyak 3,2 kilogram.
Kepala BNN Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, sabu sebanyak 3,2 kilogram ini merupakan hasil ungkap tiga kasus sejak 29 September hingga 11 Oktober.
"Jadi ini LKN (laporan kasus narkotika) ada tiga dengan tujuh tersangka, dan satu tersangka meninggal dunia karena melakukan perlawanan sehingga dilakukan penindakan secara tegas terukur," ungkapnya saat gelar ekspose di kantor BNNP Lampung di Jalan Ikan Bawal, Bandar Lampung, Senin, 15 Oktober 2018.
Tersangka Andinda, Adina, Fikriansyah, dan Hairul ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Sabtu, 29 Oktober 2018, dengan barang bukti 500 gram.
Kemudian Hendri diamankan di Jalan Perintis, Palapa, Senin, 8 Oktober 2018, dengan barang bukti 700 gram.
Sedangkan Dwi Adelianto dan HS (meninggal dunia) diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Way Halim, Kamis, 11 Oktober 2018, dengan barang bukti dua kilogram.