Breaking News:

Kasus Korupsi

Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta, Ini Perbandingan Kekayaan Bupati Bekasi di Tahun 2015 dan 2018

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin tercatat tiga kali melaporkan harta kekayaannya sebelum ditetapkan KPK menjadi tersangka suap izin Meikarta.

Penulis: Hestin Nurindah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, diduga terlibat kasus suap selain proyek Meikarta. 

Di tahun 2018, Bupati Bekasi itu memiliki 143 bidang tanah di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Nilai total harga tak bergerak itu mencapai Rp 61,7 miliar.

Neneng memiliki harta tak bergerak berupa dua unit mobil senilai Rp 679 juta dan kendaraan lainnya senilai Rp 452 juta.

Selain itu, Neneng juga memiliki giro dan kas senilai Rp 9,9 miliar serta harta lain yang tak disebutkan sejumlah Rp 2,2 miliar.

Bupati kelahiran 23 Juli 1980 itu juga memiliki utang sebesar Rp 1,6 miliar.

Sehingga total harta kekayaan bersih Neneng di tahun 2018 sebesar Rp 73,4 miliar.

7 Fakta Kasus Suap Proyek Meikarta yang Seret Bupati Bekasi, Sempat Kabur hingga Gunakan Nama Sandi

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Selain Neneng, kasus suap proyek Meikarta Bekasi ini juga menyeret delapan tersangka lainnya yang terdiri dari 4 aparat negara dan 4 pihak swasta.

Dari 9 tersangka tersebut, 4 diantaranya diduga sebagai pemberi suap sedangkan sisanya diduga sebagai menerima suap.

Empat orang yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sempat Buron, Tersangka Kasus Suap Meikarta Neneng Rahmi Akhirnya Menyerahkan Diri

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rupiah.

Selain itu, KPK juga menyita dua mobil yang digunakan saat transaksi suap.

Kendaraan yang disita yakni berupa Toyota Avanza dan Kijang Innova. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus KorupsiMeikartaKabupaten BekasiNeneng Hassanah Yasin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved