Breaking News:

Kabar Tokoh

Fadli Zon: Tanpa Amnesti Data, Kebijakan Pangan Gampang Sekali Dimanipulasi

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menuliskan catatan mengenai Hari Pangan Sedunia yang jatuh pada 16 Oktober 2018.

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menuliskan catatan mengenai Hari Pangan Sedunia yang jatuh pada 16 Oktober 2018.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @fadlizon, Selasa (16/10/2018).

Fadli Zon menyoroti soal ketidaksinkronan data antar instansi atau lembaga.

Oleh karena itu ia kembali mengingatkan soal kebijakan 'data amnesty' sebagai salah satu syarat untuk mencapai kedaulatan pangan.

Menurutnya, amnesti data ini merupakan kunci penting untuk memperbaiki kebijakan.

Bank Dunia Tawarkan Pinjaman 1,4 Miliar Dolar ke Indonesia, Fadli Zon: Kenyataan Berbicara Lain

Dalam catatannya, Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra itu mencontohkan data PBI dan data orang miskin yang berbeda.

"1) Di Hari Pangan Sedunia, yg diperingati tiap tanggal 16 Oktober, sgt penting untuk kembali mengingat kebijakan “data amnesty” sbg salah satu syarat untuk mencapai kedaulatan pangan. @hkti #HaripanganSedunia2018

2) Tanpa ada konsolidasi data, kita tak akan bs merumuskan kebijakan pangan yg benar. Masalah data ini sangat penting, krn jd syarat kita bbs merumuskan kebijakan yg benar. Kita tdk pernah sinkron jk bicara mengenai data. Soal kemiskinan, misalnya. @hkti #HaripanganSedunia2018

3) Menurut data BPJS Kesehatan, saat ini jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebanyak 196,4 juta jiwa di mana 92,2 juta jiwa di antaranya merupakan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

4) Menurut Pasal 14 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, PBI adlh peserta jaminan kesehatan yg tergolong sebagai fakir miskin dan orang tdk mampu.

5) Karena fakir dan tidak mampu, maka undang-undang mengamanatkan agar iurannya dibayari oleh Pemerintah melalui APBN.

6) Sejalan ketentuan, jumlah fakir miskin yg menjadi PBI ditetapkan oleh Pemerintah. Aturan teknisnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

7) Sejak 2017, supaya penetapan PBI tepat sasaran, BPJS dan Kementerian Sosial telah melakukan sinkronisasi data jumlah penduduk miskin. Datanya lengkap, by name dan by address.

8) Pertanyaannya, jika pemerintah mengalokasikan PBI bagi 92,2 juta orang, knp di sisi lain pemerintah mengklaim jumlah orang miskin kita hanya 25,9 juta orang? Ini kan perlu sinkronisasi.

9) Jangan sampai terjadi kita merumuskan anggaran penanggulangan kemiskinan, maka jumlah orang miskinnya kita besar-besarkan, namun jika bicara statistik kemiskinan, jumlahnya kita kecil-kecilkan. Krn itu kita butuh ‘data amnesty’.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadli Zon
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved