Breaking News:

Terkini Daerah

Seorang Remaja Sebarkan Video Mantan Kekasih untuk Mengancam Korban Agar Menuruti Kemauannya

Remaja di Bangkalan sebar video mantan pacarnya agar terus menuruti kemauan dirinya.

Editor: Mohamad Yoenus
net
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Moh Baidowi (19), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dijebloskan ke balik jeruji Mapolsek Kwanyar, Jumat (12/10/2018).

Dia ditangkap setelah dilaporkan menyebarkan video persetubuhan dirinya dengan sang pacar ke Facebook.

Tak hanya penyebaran video itu yang dipermasalahkan, ia juga dilaporkan atas tindakan asusila menyetubuhi korban.

Video itu dibuat saat korbannya yang kini berusia 16 tahun, masih berstatus pelajar SMP.

Penjelasan Presiden Jokowi soal Pembatalan Kenaikan Harga Premium di Menit-menit Terakhir

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak.

"Tersangka menyerahkan diri. Selanjutnya, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres menjemputnya untuk penyidikan," ungkapnya.

Persetubuhan itu terjadi pada setahun lalu, sekitar Agustus 2017 sekitar pukul 07.00 WIB.

Sebelum tiba di sekolah, korban ke rumah tersangka untuk mengembalikan kartu seluler milik tersangka.

Suyitno menjelaskan, saat itulah tersangka menarik tangan korban hingga masuk ke rumah dan menyetubuhinya.

"Tersangka merekam persetubuhan itu. Rekaman video lantas dijadikan 'senjata' agar korban bersedia melayani nafsu bejatnya," jelasnya.

Keterangan yang dihimpun penyidik dari tersangka, lanjutnya, persetubuhan dengan korban selanjutnya terjadi setiap dua minggu sekali periode Agustus-September 2017.

"Tersangka mengancam akan menyebar video tersebut jika korban menolak disetubuhi," paparnya.

Hubungan Tak Direstui, Pria di Kabupaten Bogor Dijebak dan Dibunuh Keluarga Pacar

Kasus tersebut terkuak pada awal Oktober 2018. Video rekaman persetubuhan itu disebar tersangka di Facebook yang akunnya menggunakan nama korban.

"Video itu ditemukan salah seorang guru SMK korban. Pihak sekolah lantas mengkonfirmasi kepada keluarga korban," terang Suyitno.

Usut punya usut, lanjutnya, tersangka sengaja membuat akun Facebook atas nama korban dan menyebarkan video itu.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
BangkalanMapolsek KwanyarJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved