Breaking News:

Kasus Korupsi

Jokowi Teken PP 43/2018, Andre Rosiade: Permasalahan Kita yang Klasik Selalu Implementasi

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018 yang diteken Presiden Jokowi.

Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Andre Rosiade 

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September 2018 tersebut, turut menyebutkan nilai bagi pelapor tindakan korupsi.

Penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat 2.

Sedangkan, Pasal 17 ayat 3 menyebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, ‎besaran premi diberikan sebesar dua permil dari uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000," tulis ayat 4 di PP tersebut.

Jokowi Berikan Rp 200 Juta Bagi Pelapor Korupsi, Andi Arief: Harusnya Buat Terobosan Guna Pencegahan

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pelapor wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan, di mana setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Penegak hukum nantinya, akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. (TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)

Tags:
Joko WidodoAndre RosiadeKorupsiPartai GerindraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved