Kabar Tokoh
Amien Rais Telah Diperiksa, Mahfud MD: Benarkan? Tampak Plong dan Memuji-muji Kebaikan Polri
Mahfud MD mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Amien Rais untuk memenuhi panggilan Polda sudah benar karena ia bukan target tersangka.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
Sebelumnya, Amien dijadwalkan untuk diperiksa pada pekan lalu, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan kesalahan penulisan nama yang seharusnya "Muhammad Amien Rais" menjadi "Amin Rais".
Polisi juga telah memeriksa Said Iqbal dan Dokter RS Bina Estetika tempat Ratna Sarumpaet melakukan bedah plastik.
• Tuntutan Amien Rais agar Kapolri Dicopot Disebut Sosiolog sebagai Intimidasi Terbuka ke Kepolisian
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.(TribunWow.com/Ifa Nabila)