Breaking News:

Pilpres 2019

Soal Larangan Capres dan Cawapres ke Pondok Pesantren, Nusron Wahid: Dasarnya Apa?

Politisi Partai Golkar Nusron Wahid meminta KPU memperjelas aturan yang berisi larangan untuk capres dan cawapres berkampanye di lingkungan ponpes.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Prabowo Subianto berada di Pondok Pesantren (Ponpes) Attauhidiyah, Giren, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Minggu (30/9/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Golkar Nusron Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperjelas aturan yang berisi larangan untuk capres dan cawapres dalam berkampanye di lingkungan pondok pesantren.

"Dasarnya apa (melarang capres dan cawapres ke pesantren), kami mempertanyakan kalau KPU melarang Pak Kiai Ma'ruf Amin datang silahturahmi ke pesantren," ujar Nusron di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/10/2018), seperti yang TribunWow.com lansir dari Kompas.com, Selasa (9/10/2018).

Menurut Nusron, pesantren tidak bisa dikategorikan sebagai tempat ibadah meskipun terdapat masjid di dalamnya.

Ia juga beranggapan, pesantren juga tidak bisa dikategorikan sebagai tempat pendidikan meski di dalamnya terdapat sekolah.

Jokowi, Pantun, dan Gelar Bangsawan Kesultanan Deli di Istana Maimun

"Pesantren itu ada komunitas yang di dalamnya ada kumpulan orang-orang yang mengaji, ada sekolah. Kalau Pak Kiyai Ma'ruf berceramah, kampanye di dalam masjid meskipun di lingkungan pesantren, mungkin patut dipertanyakan," ujar Nusron.

"Tapi kalau berbincang di rumah Kiai, di dalam komplek pesantren, masa harus dilarang," sambungnya.

Nusron memandang, mayoritas rumah para kiai memang berada di dalam lingkungan pesantren.

"Mestinya harus dipilah-pilah definisinya, kalau datang ke ruang kelas memang enggak boleh, kampanye di dalam masjid memang enggak boleh, tapi kalau di komplek pesantren saya katakan komunitas luas, ada halaman parkir, rumah kiai, dan lain-lain, apa kemudian itu dilarang," ujarnya.

Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan capres dan cawapres untuk tidak berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan.

Pasalnya, fasilitas pendidikan menjadi salah satu tempat yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye, selain tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan.

Mahfud MD Sebut Prabowo, Fadli Zon, dkk Telah Miliki Satu dari Dua Syarat Bisa Terjerat Hukum Pidana

Calon presiden atau calon wakil presiden yang terbukti berkampanye memanfaatkan fasilitas pendidikan dapat dikenai sanksi pidana yang telah diatur dalam pasal 280 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Meski demikian, capres dan cawapres tampaknya masih menyambangi pondok-pondok pesantren.

Misalnya saja cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno yang berkunjung ke Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Desa Sumberwringin, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (6/10/2018) lalu.

Atas kunjungannya itu, Sandiaga menuturkan, kunjungannya ke lembaga pendidikan, seperti kampus dan pesantren hanya sebatas silaturahim dan memotivasi generasi milenial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2019Pemilu 2019Nusron WahidPondok Pesantren
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved