Kabar Tokoh
Sandiaga Uno Beberkan Alasannya Enggan Jenguk Ratna Sarumpaet di Tahanan
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyatakan tak mau menjenguk tersangka Ratna Sarumpaet di tahanan Mabes Polri.
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyatakan tak mau menjenguk tersangka Ratna Sarumpaet di tahanan Mabes Polri.
Sandi beralasan jika mengunjungi Ratna, ia takut nantinya akan dipolitisasi.
Apalagi Ratna sempat terdaftar sebagai anggota tim kampanye Prabowo-Sandi.
"Saya sampaikan bahwa biar pihak kepolisian yang menangani, saya tidak ingin menambah beban dengan menjenguk, itu pasti dipolitisasi," ujar Sandiaga Uno seperti dilansir dari Kompas Malam yang ditayangkan Kompas TV, Senin (8/10/2018).
• Indonesia Jadi Tuan Rumah AM 2018, Rizal Ramli Bongkar Peran IMF dalam Krisis Ekonomi 1998
Selain itu Sandi menegaskan dirinya tak mau menambah beban Ratna Sarumpaet.
"Pasti akan dibilang wah ini, saya tidak mau menambah beban," tambahnya.
Sandi hanya akan berfokus untuk mencari solusi demi mengatasi masalah perekonomian Indonesia.
"Saya pikir fokus kita adalah ekonomi, ekonomi kreatif, lapangan pekerjaan dan biaya hidup, saya tak mau kita teralihkan isu ini," tegasnya.
• ILC Bahas Drama Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Minta Diundang: Yang Nantang Debat Juga Biar Sekalian
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.
Ratna pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan dirinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat lalu.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo.
Ratna dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Update CPNS 2018: Pendaftar Capai 3,82 Juta, Kemenkumham Jadi Instansi dengan Pelamar Terbanyak
Selain itu, Partai Gerindra akhirnya juga melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi.