Kabar Tokoh
ILC Bahas Drama Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Minta Diundang: Yang Nantang Debat Juga Biar Sekalian
"Bang @karniilyas undang saya besok ke @ILC_tvOnenews katanya tentang #HOAX YA?," tulis Fahri.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah meminta diundang untuk hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne, Selasa (9/10/2018) di mana akan membahas soal drama Ratna Sarumpaet.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitternya, Fahri meminta langsung untuk diundang dengan mentautkan akun Twitter Presiden ILC Karni Ilyas.
"Bang @karniilyas undang saya besok ke @ILC_tvOnenews katanya tentang #HOAX YA?," tulis Fahri.
• Amien Rais Dipanggil Polisi, Andi Arief: Periksa dan Adili Saja Ratna Sarumpaet, Dia Sumbernya
Lebih lanjut, Fahri juga meminta agar semua politisi yang ingin berdebat soal kasus Ratna Sarumpaet juga diundang agar semua persoalan menjadi jelas.
"Pagi bang,
Undang semua yang mau debat itu bang biar sekalian forum ini bikin jelas dan menjadi pelepas dahaga publik soal HOAX ini. Juga yang nantang2 kemarin bang biar paten barang itu bang. Ini kita bikin kayak #KhabibNurmagomedov Vs #McGregor bang," imbuh Fahri.
Cuitan tersebut menanggapi postingan Karni Ilyas yang memberikan informasi mengenai tayangan ILC.
"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita, Selasa malam pkl 20.00, berjudul "Dibalik Drama Hoax Ratna Sarumpaet." Selamat menyaksikan. #ILCRatnaSarumpaet," ujar Karni.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian guna pemeriksaan penyidik.
Ratna pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan dirinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) lalu.
Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Ratna dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, kasus ini juga turut menyeret sejumlah nama kondang, seperti Calon Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, hingga para politisi lainnya.
• Jokowi Sebut Peserta IMF Biayai Diri Mereka Sendiri, Ketua DPP Demokrat: Bisa-bisa Minta Maaf Lagi