Kabar Tokoh
Dipanggil sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Amien Rais Pilih Mangkir
Amien Rais tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan pihak kepolisian sebagai saksi kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet Jumat (5/10/18).
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
Dedek mengungkapkan proses hukum Ratna Sarumpaet harus dibuka seterang-terangnya kepada masyarakat supaya menjadi pelajaran bagi pendewasaan masyarakat Indonesia dalam berdemokrasi.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Ratna Sarumpaet ditangkap polisi, Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile.
• Guntur Romli Sebut Tim Prabowo Sibuk Urus Drama Ratna Sarumpaet, Gerindra:Anda Terus Memojokkan Kami
Aktivis itu ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong penganiayaan di Bandung, Jawa Barat.
Ratna Sarumpaet terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (TribunWow.com/Ifa Nabila)