Kabar Tokoh
Dipanggil sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Amien Rais Pilih Mangkir
Amien Rais tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan pihak kepolisian sebagai saksi kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet Jumat (5/10/18).
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanan Nasional (PAN), Amien Rais, tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan pihak kepolisian sebagai saksi kasus penyebaran kabar bohong atau hoax Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10/2018).
Dikabarkan Warta Kota, KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan bahwa mantan Ketua MPR Amien Rais tak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut.

"Tidak (hadir)," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).
Sebelumnya, Amien dijadwalkan diperiksa pukul 11.00 WIB siang, namun hingga pukul 18.50 WIB malam, Amien tak juga terlihat muncul di Mapolda Metro Jaya.
• Mengenal Gamal Albinsaid, Sosok Dokter Berprestasi Pengganti Ratna Sarumpaet di Tim Prabowo-Sandi
Argo mengatakan tak mengetahui secara pasti alasan Amien yang mangkir pada pemanggilan pertama.
"Belum ada info," katanya.
Lebih lanjut ia menyebut pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang.
Namun kewenangan tersebut berada pada pihak penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Mengenai kapan itu teknisnya, itu penyidik," ujar Argo.

Sementara itu, juru bicara (jubir) Bidang Kepemudaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, menanggapi mangkirnya Amien Rais.
Menurutnya, hal itu adalah perilaku buruk yang dicontohkan senior kepada para pemuda.
"Kami menilai mangkirnya mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais, dari panggilan Polri sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet adalah sebuah contoh buruk dari seorang senior kepada kami pemuda dalam upaya penegakan hukum," ujar Dedek, dalam keterangannya, Sabtu (6/10/2018), dikutip dari Tribunnews.com.
Ia mengatakan politik di Indonesia harus mengedepankan kejujuran dalam berpolitik.
• Tim Pemenangan Prabowo Gantikan Ratna Sarumpaet dengan Dokter Muda Gamal Albinsaid
Politisi muda ini juga menyatakan bahwa membenarkan dan bahkan menyebarkan kebohongan, kebencian, fitnah, itu akan langsung berdampak pada perilaku masyarakat.
Baginya, setiap politisi harus mendukung proses hukum yang berjalan, bukan malah mempersulitnya.

Dedek mengungkapkan proses hukum Ratna Sarumpaet harus dibuka seterang-terangnya kepada masyarakat supaya menjadi pelajaran bagi pendewasaan masyarakat Indonesia dalam berdemokrasi.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Ratna Sarumpaet ditangkap polisi, Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile.
• Guntur Romli Sebut Tim Prabowo Sibuk Urus Drama Ratna Sarumpaet, Gerindra:Anda Terus Memojokkan Kami
Aktivis itu ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong penganiayaan di Bandung, Jawa Barat.
Ratna Sarumpaet terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (TribunWow.com/Ifa Nabila)