Kabar Tokoh
Ratna Sarumpaet Ditangkap, Syamsuddin Haris: Semoga Ada Efek Jera bagi Pembuat dan Penyebar Hoax
Analis politik LIPI Syamsuddin Haris mengapresiasi pihak kepolisian dan imigrasi bandara Soekarno Hatta yang sigap menangkap Ratna Sarumpaet.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Analis politik LIPI Syamsuddin Haris memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, yang sigap menangkap aktivis Ratna Sarumpaet.
Hal tersebut disampaikan Syamsuddin Haris melalui laman Twitter @sy_haris, Jumat (5/10/2018).
Dalam kicauannya, Syamsuddin Haris berharap kejadian tersebut bisa menjadi efek jera bagi para pembuat dan penyebar hoax.
• Ratna Sarumpaet ke Cile Dibiayai Pemprov DKI, Guntur Romli: Apakah Wajar?
"Apresiasi kita atas kesigapan jajaran Polri dan Imigrasi bandara Soetta yg berhasil menangkap RS yg mau kabur ke luar negeri.
Smoga ada efek jera bagi para pembuat dan penyebar hoax.
Mereka adalah sampah masyarakat yg harus dibersihkan agar kita bisa hidup dlm damai," tulis @sy_haris.

Diberitakan Kompas TV, Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat hendak melakukan perjalanan ke Cile, Amerika Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Ratna dicekal karena statusnya sebagai tersangka.
"Kita melakukan permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi setelah itu jam 20.00 WIB kita mendapat informasi keberangkatan Ibu Ratna ke luar negeri meninggalkan Indonesia," kata Argo.
"Karena yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung ke bandara," tambahnya.
Argo Yuwono menyebut bahwa Ratna akan terbang ke Cile dan transit ke Turki.
"Ternyata yang bersangkutan mau ke Cile melalui Turki," tutur Argo.
• Tanggapan Fahri Hamzah terkait Penangkapan Ratna Sarumpaet
Argo Yuwono menuturkan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Kemudian setelah itu kita bawa ke Polda Metro Jaya dan nanti kita dalami," kata Argo.
Argo juga mengatakan bahwa Ratna sudah dijadikan tersangka dalam kasus pemberitaan bohong atas penganiayaan.
"Tersangka kita kenakan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU ITE pasal 28, ancamannya 10 tahun," ujar Argo.
Sebelumnya Ratna menghebohkan publik dengan cerita bohong soal pengeroyokan yang dialaminya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu.
Penganiayaan itu tidak pernah ada. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah dilaporkan beberapa pihak.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ratna pada Senin lalu.
• Kronologi Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta
Namun Ratna tak memenuhi panggilan tersebut.
Kamis (4/10/2018) sore, polisi mendapatkan informasi mengenai rencana keberangkatan Ratna ke luar negeri.
Ratna tak menginformasikan kepada polisi mengenai rencana kepergiannya ke Cile tersebut.
Di dinilai tak kooperatif, status Ratna pun telah jadi tersangka.
Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap Ratna ke luar negeri.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)