Kabar Tokoh
Ratna Sarumpaet Ditangkap, Syamsuddin Haris: Semoga Ada Efek Jera bagi Pembuat dan Penyebar Hoax
Analis politik LIPI Syamsuddin Haris mengapresiasi pihak kepolisian dan imigrasi bandara Soekarno Hatta yang sigap menangkap Ratna Sarumpaet.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
"Tersangka kita kenakan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU ITE pasal 28, ancamannya 10 tahun," ujar Argo.
Sebelumnya Ratna menghebohkan publik dengan cerita bohong soal pengeroyokan yang dialaminya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu.
Penganiayaan itu tidak pernah ada. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah dilaporkan beberapa pihak.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ratna pada Senin lalu.
• Kronologi Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta
Namun Ratna tak memenuhi panggilan tersebut.
Kamis (4/10/2018) sore, polisi mendapatkan informasi mengenai rencana keberangkatan Ratna ke luar negeri.
Ratna tak menginformasikan kepada polisi mengenai rencana kepergiannya ke Cile tersebut.
Di dinilai tak kooperatif, status Ratna pun telah jadi tersangka.
Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap Ratna ke luar negeri.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)