Kabar Tokoh
Mahfud MD Usul Penyebar Hoax soal Ratna Sarumpaet Dijerat UU ITE dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun
"Maka saya usul penyebar beritanya dijerat thn UU ITE dgn ancaman penjara 6 tahun," tulis Mahfud MD.
Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
"Enggak bener ah, itu enggak pernah kejadian di bandara," katanya.
Bahkan pihaknya sudah memastikannya dengan memintai keterangan dari beberapa pegawai di bandara bahwa tidak ada kejadian penganiayaan.
"Teman FC (staf), teman sekuriti, OIC (officer in charge), Personal, enggak ada (kejadian itu). Kan itu disebutin tanggal 21 tuh, enggak ada kejadiannya," ujarnya.
Tanggapan Polisi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan hasil penyidikan sementara soal dugaan kasus penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet yang terjadi pada Jumat (21/9/2018).
Hasil penyidikan tersebut disampaikan pihak kepolisian dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).
Dalam jumpa pers itu, Nico selaku Direskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa polisi belum menemukan indikasi maupun fakta pendukung soal kebenaran kasus pengeroyokan Ratna.
Nico juga menambahkan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan tapi belum menemukan hal yang mendukung dugaan pengeroyokan itu.
• Didampingi Amien Rais, Prabowo Subianto Ungkap Hasil Pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet
"Katanya yang bersangkutan ikut konferensi internasional. Polda Metro Jaya dan Polda Jabar sudah cek dan belum ditemukan saksi yang melihat langsung pengeroyokan itu," ujar Nico, Rabu (3/10/2018).
Selain itu, polisi juga menyebut apabila Ratna Sarumpaet sempat di rawat di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika pada Jumat (21/9/2018) sore pukul 17.00 WIB.
Polisi pun masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Simak penjelasannya dalam video di bawah ini.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)