Breaking News:

Kabar Tokoh

Bagikan Nama Tokoh yang Dipolisikan pada Kasus Ratna Sarumpaet, PSI: Jangan Mudah Percaya Orang Ini

Jubir PSI Mohamad Guntur Romli menginformasikan sejumlah tokoh yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/ @GunRomli
Mohamad Guntur Romli 

TRIBUNWOW.COM - Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menginformasikan sejumlah tokoh yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kabar bohong terkait penganiayaan yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter Guntur Romli, @GunRomli, Kamis (4/10/2018).

Dalam unggahannya itu, tampak Guntur Romli mengunggah dua buah foto berisi surat tanda bukti lapor dari kepolisian.

Dalam foto pertama, tampak tanda bukti lapor dengan nama pelapor Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid.

Sedangkan foto kedua merupakan tanda bukti lapor atas nama pengacara Farhat Abbas.

Ratna Sarumpaet Berbohong, Abdul Kadir Karding: Minta Maaf Tidaklah Cukup

Dalam unggahannya itu, Guntur Romli lantas menjelaskan, terdapat belasan orang dan akun yang dilaporkan sebagai dampak dari terbongkarnya kebohongan Ratna Sarumpaet.

Guntur Romli kemudian berpesan kepada seluruh masyarakat agat tidak mudah percaya akan informasi dan propaganda yang ada.

"Dampak terbongkarnya HOAX @RatnaSpaet ada belasan orang & akun dilaporkan, proses polisi butuh waktu,

tp yg cepat bisa kita sikapi: jgn mudah percaya info dan propaganda dari orang2 dan akun2 ini, krn diduga mrk ikut membentuk narasi kebohongan dan menyebarkannya #KoalisiPraBOHONG," tulis Guntur Romli.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya pada Rabu (3/10/2018), Perwakilan Cyber Indonesia melalui Ketua Umumnya, Muannas Al Aidid melaporkan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018), atas dugaan membuat ujaran kebencian.

Selain itu, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, Fahri Hamzah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Hanum Rais, Fahira Idris, hingga Rizal Ramli turut serta dilaporkan.

Laporan Cyber Indonesia ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Deddy Corbuzier Tanggapi Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet: Tolong Jangan Jualan Iba

Prabowo dan para terlapor lainnya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dikutip dari Kompas.com, Muannas Al Aidid mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna, yang mengaku dianiaya di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.

"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," ujar Muannas, di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Halaman
12
Tags:
Ratna Sarumpaet BohongFakta Kasus Ratna SarumpaetRatna SarumpaetPartai Solidaritas Indonesia (PSI)Mohamad Guntur Romli
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved