Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapan Ketua Majelis Syuro PBB terkait Anies Basweban yang Mencabut Izin Reklamasi Pulau

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban angkat bicara terkait pencabutan izin reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS)
Warga menjejakkan kaki pertama kali di Pulau G, saat melakukan aksi penyegelan pulau, Minggu (17/4/2016). Aksi yang diikuti ratusan warga pesisir Jakarta ini merupakan bentuk penolakan reklamasi Teluk Jakarta yang tengah berlangsung. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, angkat bicara terkait pencabutan izin reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan MS Kaban melalui akun sosial media Twitter miliknya, @hmskaban, Jumat (28/9/2018).

MS kaban menuturkan bahwa pencabutan izin reklamasi oleh Anies Baswedan sudah tepat dan benar.

Pengesahan izin yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah pusat, menurut MS Kaban merupakan pemaksaan kehendak.

Mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia ini juga menyebut Gubernur DKI sebaiknya menuntut pengembang untuk membongkar pulau-pulau yang menurutnya telah merusak bentang alam.

Yenny Wahid Dukung Jokowi-Maruf, Rachland Nashidik: Semoga Jadi Momen Baik bagi PKB

"Pencabutan izin reklamasi oleh Gubernur DKI sudah tepat, benar dan tegakkan Undang-Undang.

Pengesahan izin oleh Pemerintah Pusat jelas-jelas pemaksaan kehendak berlindung dibalik UU.

Gubernur DKI sebaiknya tuntut pengembang untuk bongkar pulau-pulau yang merusak bentang alam," tulis MS Kaban dalam akun Twitternya.

Unggahan MS Kaban pada Twitter
Unggahan MS Kaban pada Twitter (Twitter @hmskaban)

Diberitakan dari Kompas.com, Rabu (26/9/2018), Anies Baswedan telah menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Proyek reklamasi dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.

Usul Proyek Reklamasi Diaudit BPK, Fahri Hamzah: Besar Dugaan Saya Persekongkolan Terjadi di Pusat

"Bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies.

Anies menjelaskan, Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk lewat Peraturan Gubernur No 58 Tahun 2018.

Setelah dibentuk, badan tersebut bekerja memverifikasi semua kegiatan reklamasi termasuk izinnya.

Hasil verifikasi menunjukkan pengembang yang telah memiliki izin reklamasi tidak melaksanakan kewajibannya.

Namun dalam konferensi persnya, Anies tidak menyebut kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan pengembang.

"Apa yang terjadi? 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," ungkap Anies.

Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Hidayat Nur Wahid: Semoga Bisa Jadi Teladan

Anies menghentikan reklamasi pulai sebagai bukti dari janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Saat kampanye, Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno menyatakan dengan tegas menolak reklamasi pulau. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)

Tags:
Anies BaswedanPartai Bulan Bintang (PBB)MS KabanDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved